Periksa 20 TKI Ilegal, Polres Tanjung Balai Temukan Sabu 2.000 Gram
A
A
A
TANJUNG BALAI - Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai menemukan sedikitnya 2.000 gram narkoba jenis sabu-sabu saat memeriksa Tenaga Kerja Ilegal (TKI).
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan ke-20 TKI diduga ilegal itu diamankan saat turun dari becak bermotor (betor) yang ditumpangi dan hendak menunggu angkutan umum, tepatnya di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat, 7 Februari 2020.
"Kita mengamankan 20 orang WNI yang diduga bekerja sebagai TKI ilegal di Negara Malaysia. Awalnya, mereka tiba dari Malaysia naik Kapal Nelayan bermesin Dompeng dan turun di Sei Apung Perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjung Balai. Dari Sei Apung, mereka naik betor menuju Kota Tanjung Balai," terangnya kepada wartawan, Minggu (9/2/2020).
Di Mapolres Tanjung Balai, ke-20 diduga TKI ilegal itu dilakukan pencatatan, pemeriksaan terhadap barang bawaan serta membuat berita acara interogasi. "Dari pendataan yang dilakukan terdapat 3 orang anak usia Balita, 5 orang perempuan Dewasa, 12 orang laki-laki Dewasa," ungkapnya.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2.000 gram yang dibawa 2 orang bernama Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin.
"Kedua orang tersebut dilimpahkan/diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, guna diproses sesuai hukum yang berlaku dan kepada yang 18 orang lainnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi setelah melalui pendataan menyeluruh," pungkasnya.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan ke-20 TKI diduga ilegal itu diamankan saat turun dari becak bermotor (betor) yang ditumpangi dan hendak menunggu angkutan umum, tepatnya di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat, 7 Februari 2020.
"Kita mengamankan 20 orang WNI yang diduga bekerja sebagai TKI ilegal di Negara Malaysia. Awalnya, mereka tiba dari Malaysia naik Kapal Nelayan bermesin Dompeng dan turun di Sei Apung Perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjung Balai. Dari Sei Apung, mereka naik betor menuju Kota Tanjung Balai," terangnya kepada wartawan, Minggu (9/2/2020).
Di Mapolres Tanjung Balai, ke-20 diduga TKI ilegal itu dilakukan pencatatan, pemeriksaan terhadap barang bawaan serta membuat berita acara interogasi. "Dari pendataan yang dilakukan terdapat 3 orang anak usia Balita, 5 orang perempuan Dewasa, 12 orang laki-laki Dewasa," ungkapnya.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2.000 gram yang dibawa 2 orang bernama Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin.
"Kedua orang tersebut dilimpahkan/diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, guna diproses sesuai hukum yang berlaku dan kepada yang 18 orang lainnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi setelah melalui pendataan menyeluruh," pungkasnya.
(nag)