Pedagang di Makassar Ditipu Ratusan Juta, Modusnya Mirip Dimas Kanjeng

Kamis, 06 Februari 2020 - 18:37 WIB
Pedagang di Makassar Ditipu Ratusan Juta, Modusnya Mirip Dimas Kanjeng
Pedagang di Makassar Ditipu Ratusan Juta, Modusnya Mirip Dimas Kanjeng
A A A
MAKASSAR - Seorang wanita bernama Ruhaya Hasan (46) mengaku baru saja menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Pedagang di Pasar Sentral Kota Makassar ini harus kehilangan uang ratusan juta.

Pedagang baru giok ini menceritakan aksi tipu-tipu ini diduga dilakukan oleh kakek bernama Nurhidayah (74). Uang yang disetorkan, bertahap sejak pertengan Desember 2019 lalu.

"Saya setor terakhir sampai Rp300 juta lebih. Belum lagi dengan perhiasan semua, cincin, gelang, tambah sertifikat rumah lagi dengan mobil," katanya saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (6/2).

Warga Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar itu mengaku, pertama kali terhasut, setelah pelaku kerap berkunjung ke lapak dagangannya pada awal bulan Desember 2019 lalu. Kala itu, korban diperlihatkan cara pelaku menggandakan uang.

Setelah itu, Ruhaya diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp 50.000. Setelah itu, uang dimasukkan ke dalam tas yang dibawa oleh Nurhidayah. Tidak cukup lima menit kata Ruhaya, uang yang disetorkan tiba-tiba berubah dan digandakan menjadi Rp100 ribu.

"Dia juga langsung suruh saya, jangan bertanya. Baru disuruh saya bawa itu uang untuk belanja di warung, tapi saya ditanya supaya kalau pegang itu uang untuk belanja jangan pernah balik kepala ke belakang. Seperti dikasih syarat begitu," imbuhnya.

Dari pertemuan awal itu, Ruhaya terpikat dan menganggap bahwa Nurhidayat bukan orang biasa karena mampu menggandakan uang. Pertemuan kemudian berlanjut ke hari-hari berikutnya. Nurhidayat bahkan meminta agar dia diajak untuk berkunjung ke rumah Ruhaya.

"Setelah dia lihat rumah, dia bilang kalau ada semacam aura-aura bagus. Katanya ada semacam putri malam dan putri siang, yang tinggali ini rumahku. Baru, dia bilang dikasih petunjuk kalau saya orang yang dapat rejeki karena dipercaya bisa menjadi kaya," tuturnya.

Percaya dengan kemampuan Nurhidayah, korban akhirnya memenuhi persyaratan yang diberikan untuk menjadi kaya. Dia juga mengaku teringat dengan modus penggadaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng.

"Saya percaya begitu saja karena ini orang, saya liat langsung awalnya uang yang saya kasih langsung digandakan. Karena ada kasusnya dulu itu juga yang Dimas Kanjeng makanya saya awalnya khawatir tapi dia terus yakinkan saya," ucapnya.

Akhir Desember 2019, Ruhaya menyetorkan uang tunai Rp300 juta kepada Nurhidayah. Uang yang disetorkan dijanjikan akan berlipat ganda. Setelah uang disetorkan, Ruhaya dititipkan tas yang pernah digunakan Nurhidayah untuk menggandakan uang.

Untuk mempermulus aksinya, pelaku meminta agar tas yang dititipkan tidak dibuka, hingga jangka waktu yang telah ditentukan. Tas bisa dibuka, pada 12 Februari 2020. Ruhaya juga diminta sementara, agar tidak berdagang sebelum jangka waktu penggandaan uang habis.

Selain itu, tas tersebut juga dipesankan oleh Nurhidayat agar disimpan di tempat yang paling aman di dalam rumah. "Jadi saya simpan di kamar. Dia bilang saya jaga terus itu tas jangan sampai terbuka. Karena kalau dibuka sebelum waktunya, uang itu tidak bisa jadi banyak," kata Ruhaya.

Setelah uang disetorkan, Ruhaya semakin intens berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Nurhidayah. Karena persyaratan lain yang harus dipenuhi, sepanjang proses penggandaan uang, Ruhaya tidak bisa menemui Nurhidayat.

"Jadi kalau biasa saya hubungi dia bilang sementara bersemedi. Kadang kalau saya hubungi lagi, dia tanyakan itu tas, jangan sekali-sekali dibuka, jangan diingkari karena nanti batal itu uang jadi banyak," kata Ruhaya.

Ruhaya menyebutkan uang setoran Rp 300 juta merupakan hasil gadai dan jual barang pribadi seperti perhiasan, sertifikat rumah, hingga mobil. Selain itu, untuk memenuhi persyaratan dia juga terpaksa meminjam uang kepada kerabat, tetangga hingga rentenir.

Ruhaya mengatakan, terakhir kali berkomunikasi dengan Nurhidayat, pada Selasa (4/2) malam lalu. Sayangnya, harapan bahwa uangnya digandakan, pupus seketika, setelah dia mengetahui bahwa Nurhidayat telah ditangkap polisi.

"Jadi pas saya telepon, tiba-tiba yang angkat mengaku kalau polisi. Terus saya tanya mana Nurhidayat, polisi itu bilang kalau sekarang sudah di kantor polisi ditangkap karena menipu," jelasnya.

Mengetahui penangkapan itu, dia kemudian bergegas membuka isi tas yang sebelumnya telah dititipkan untuk dijaga. Ruhaya terkejut setelah mengetahui bahwa isi tas tersebut hanyalah ratusan lembar kertas dibungkus kantung plastik.

Disaat itu juga, dia langsung melaporkan aksi penipuan berkedok penggandaan uang itu ke aparat Polsek Manggala.

Kapolsek Manggala Kompol Hasniati membenarkan laporan dari korban. Dia juga bilang bahwa pelaku telah diamankan di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.

"Pelakunya bukan di sini (Manggala) yang tangkap itu Polsek Keera, Wajo. Kemarin saya kita koordinasikan dengan polisi di sana. Jadi ternyata korbannya pelaku itu ada juga di wilayah itu," jelasnya melalui sambungan telepon.

Menurutnya, laporan Ruhaya terkait penipuan dan penggelapan,"Kalau modus menggandakan uangnya itu mungkin Polsek sana (Polsek Keera) yang bisa jelaskan. Ceritanya korban minta tolong untuk dijualkan rumah kontrakan. Jadi pelaku ini minta sertifikat rumah, ternyata itu (sertifikat) digadaikan pelaku," bebernya.

Hasniati menuturkan, proses hukum di Polsek Manggala bisa dilakukan setelah proses hukum pelaku selesai oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Keera,"Baru itukan lama, sudah divonis, jalani di rutan. Kalau sudah baru kita proses di sini (Polsek Manggala)," pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Keera, Iptu Nasrul menjelaskan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Wirae, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo pada 27 Januari 2020 lalu.

Nasrul mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 68 / I / 2020 / Sul-Sel / Res Wajo / Sek Keera, tanggal 27 Januari 2020 dengan korban bernama Sri Hartini (45) pedagang di Pasar Tradisional Keera.

"Iya benar, sekarang sudah tersangka. Masih ditahan. Pasal 378 KUHPidana subsider 372 KUHPidana ancaman hukumannya masing-masing empat tahun," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dia menuturkan, modus korban hampir sama dengan yang ada di Kota Makassar, bermodalkan wadah mirip toples yang diakuinya bisa menggandakan uang. Korban yang percaya menyerahkan uang hingga Rp 10 Juta.

"Kalau di Kecamatan Keera baru satu korban, ada juga korban di beberapa daerah, termasuk Makassar, Gowa, Bulukumba, Belopa. Dia sopir daerah penjual sembako, supir kampas. Jadi setiap singgah di daerah dia jalankan aksinya, kebetulan pedagang. Itu hanya modus saja," tuturnya.

Uang hasil kejahatan pelaku, Kata Nasrul digunakan untuk berfoya-foya,"Itu katanya dia pakai judi, pakai bersenang-senang," tandasnya menutup. Hingga kini, pelaku masih mendekam di Mapolsek Keera guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3521 seconds (0.1#10.140)