Dikendalikan Napi, Pengiriman 100 Kg Ganja Digagalkan BNN Banten

Selasa, 04 Februari 2020 - 12:34 WIB
Dikendalikan Napi, Pengiriman...
Dikendalikan Napi, Pengiriman 100 Kg Ganja Digagalkan BNN Banten
A A A
SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menggagalkan peredaran 100 kilogram ganja yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Ganja dikirim dari Aceh dengan tujuan Karawang, Jawa Barat.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman enam paket manisan buah pala yang didalam ada 100 kilogram ganja kering.

"Para tersangka mengirimkan barang (ganja) melalui jasa pengiriman sebanyak enam paket buah pala, ternyata saat diperiksa didalamnya ada narkotika jenis ganja 100 kiligram," kata Tantan kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (4/2/2020).

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima pelaku yakmi FB dan SY setelah mengambil paket dari kantor jasa pengiriman barang di daerah Pondok Aren, Kota Tangsel pada 28 Januari 2020 lalu.

Dari pengakuan kedua tersangka ganja tersebut merupakan milik warga binaan di salah satu Lapas di Jawa Barat inisial TI yang dipesan oleh AN dan AZ yang juga warga binaan.

"Kita sudah kordinasi dengan Dirjen Pas agar ketiga warga binaan itu ya g semula ditahan di Lapas di Jawa barat untun kita geser (dipindahkan) ke lapas serang guna mempermudah proses penyidikan," ujar Tantan.

Diungkapkan Tantan, ganja kering sebanyak 100 kilogram itu rencananya untuk diedarkan para pelaku di wilayah Jawa Barat. "Dari pengungkapan barang bukti ganja 100 kilogram dapat menyelamatkan empat juta generasi penerus bangsa," ujarnya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu unit mobil, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dua KTP, uang tunai Rp600 ribu, dan surat tanda terima barang dari jasa pengiriman.

Akibatnya, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya seumur hidup," tandasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8298 seconds (0.1#10.140)