Melawan saat Ditangkap, Begal Remaja di Bekasi Dilumpuhkan Timah Panas
Minggu, 02 Februari 2020 - 17:59 WIB
Melawan saat Ditangkap, Begal Remaja di Bekasi Dilumpuhkan Timah Panas
A
A
A
BEKASI - Setelah sempat buron sepekan, empat kawanan begal sadis berhasil diamankan petugas Polsek Tambun, Bekasi. Ironisnya, beberapa pelaku masih remaja dan salah satunya masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bekasi. Setiap beraksi mereka selalu sadis dengan bekal senjata tajam.
Kapolsek Tambun Kompol Siswo mengatakan, setelah menginterogasi pelaku yang lebih dulu tertangkap dan petugas melakukan pemburuan, akhirnya kawanan begal ini berhasil diamankan di berbagai tempat di Bekasi. ”Salah satu kawanan ini masih ada yang duduk di bangku SMP,” katanya.
Empat tersangka yang diamankan itu adalah Hendra Hermawan (20), Muhammad Aries (21), Firgia Rizky (16), dan Muhammad Harqi (18). Mereka ditangkap pada Jumat (31/1) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, Aries ditangkap di Jatimulya, Kabupaten Bekasi. Sedangkan Hendra, Firgia, dan Harqi, dibekuk di tempat tinggalnya di Rawa Semut, Kota Bekasi.
”Pelaku atas nama Hendra diberi tindakan tegas terukur saat dilakukan penangkapan karena berusaha melawan kepada petugas,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor, 2 buah celurit, dan 3 buah ponsel. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek Tambun Kompol Siswo mengatakan, setelah menginterogasi pelaku yang lebih dulu tertangkap dan petugas melakukan pemburuan, akhirnya kawanan begal ini berhasil diamankan di berbagai tempat di Bekasi. ”Salah satu kawanan ini masih ada yang duduk di bangku SMP,” katanya.
Empat tersangka yang diamankan itu adalah Hendra Hermawan (20), Muhammad Aries (21), Firgia Rizky (16), dan Muhammad Harqi (18). Mereka ditangkap pada Jumat (31/1) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, Aries ditangkap di Jatimulya, Kabupaten Bekasi. Sedangkan Hendra, Firgia, dan Harqi, dibekuk di tempat tinggalnya di Rawa Semut, Kota Bekasi.
”Pelaku atas nama Hendra diberi tindakan tegas terukur saat dilakukan penangkapan karena berusaha melawan kepada petugas,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor, 2 buah celurit, dan 3 buah ponsel. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(thm)