Polresta Malang Selidiki Penganiayaan MS yang Dilakukan Teman Sekolah
A
A
A
MALANG - Polresta Malang, Jawa Timur, masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap MS siswa SMP Negeri di Kota Malang. Penganiayaan terhadap MS sempat viral di media sosial.
Akibat penganiayaan ini MS mengalami luka lebam disekujur tubuh akibat pemukulan yang diduga dilakukan sejumlah temannya. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, usai mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut, pihaknya Satreskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak tengah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini.
"Korban hingga kini masih mengalami kesakitan dan trauma/akibat dugaan penganiayaan tersebut," kata Leonardus kepada wartawan di Mapolresta Malang, pada Sabtu (1/2/2020).
Menurut dia, MS mengalami luka di pergelangan tangan, lengan, bahu, punggung belakang, dan kaki. Kepolisian, lanjut Leonardus, teengah mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga MS.
"Kami akan meminta keterangan pihak sekolah serta tujuh siswa yang diduga terlibat dalam kasus ini," ujarnya. Leonardus menuturkan, karena terduga pelaku serta korban yang masih di bawah umur, maka polisi menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak No 35/2014 untuk menangani kasus ini
Akibat penganiayaan ini MS mengalami luka lebam disekujur tubuh akibat pemukulan yang diduga dilakukan sejumlah temannya. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, usai mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut, pihaknya Satreskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak tengah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini.
"Korban hingga kini masih mengalami kesakitan dan trauma/akibat dugaan penganiayaan tersebut," kata Leonardus kepada wartawan di Mapolresta Malang, pada Sabtu (1/2/2020).
Menurut dia, MS mengalami luka di pergelangan tangan, lengan, bahu, punggung belakang, dan kaki. Kepolisian, lanjut Leonardus, teengah mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga MS.
"Kami akan meminta keterangan pihak sekolah serta tujuh siswa yang diduga terlibat dalam kasus ini," ujarnya. Leonardus menuturkan, karena terduga pelaku serta korban yang masih di bawah umur, maka polisi menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak No 35/2014 untuk menangani kasus ini
(whb)