Biaya Kesehatan Riska Dijamin Penuh BPJS Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - BPJS Kesehatan menanggung penuh biaya pengobatan Riska Ramadila, siswa SMA Kamparkiri, Kabupaten Kampar, Pekanbaru. Riska yang menderita penyakit tumor ganas di kakinya adalah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia (JKN-KIS) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah.
"Saat ini Riska sudah mendapat penanganan yang baik dan sesuai dengan haknya di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Sabtu (1/2/2020).
Iqbal menjelaskan, manajemen BPJS Kesehatan juga telah melakukan kunjungan ke rumah Riska untuk memberikan informasi terkait penjaminan pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh Riska. Keluarga dan masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir akan biaya karena semua sudah ditanggung oleh program JKN-KIS.
Kunjungan ke rumah Riska dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2020 malam kemarin. Kunjungan manajemen BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru itu dilakukan dalam rangka memastikan tidak adanya kendala pelayanan kesehatan dengan menggunkan kartu JKN-KIS, pelayanan kesehatan yang diterima Riska sudah sesuai indikasi medis dan juga tidak adanya biaya tambahan.
Dalam kesempatan itu manajemen BPJS Kesehatan menyampaikan hak-hak apa saja yang dimiliki peserta JKN. Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, Riska dan keluarga telah menjadi peserta JKN sejak 1 Februari 2017, Riska sendiri telah menggunakan layanan JKN empat kali kunjungan ke FKTP dan lima kali kunjungan ke FKRTL sejak 23 Juli 2019.
Tentang langkah selanjutnya terhadap pengobatan Riska, BPJS Kesehatan menyerahkan sepenuhnya tentang hal itu pada pihak rumah sakit dan keluarganya. Saat ini ada opsi untuk dilakukan operasi atau penggunaan cara lain.
Dalam hal demikian, BPJS Kesehatan menyerahkan sepenuhnya pada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan ini."BPJS Kesehatan akan menjamin pembiayaannya, apapun opsinya. Kami harap Riska dapat segera pulih dan bisa menjalani aktivitas kembali," ujar Iqbal.
Iqbal berharap, kepada peserta JKN-KIS untuk tidak ragu mengakses layanan kesehatan karena BPJS Kesehatan sudah diamanatkan menjamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami harap tidak ada lagi laporan bahwa peserta tidak mendapatkan layanan kesehatan karena tidak ada atau terkendala biaya. Apabila sudah terdaftar dan status peserta aktif, maka hanya mengikuti prosedur yang berlaku seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika ada kendala, kami siap membantu," tegas Iqbal.
Sementara itu Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Nuzelly Husnedi mengungkapkan, rumah sakit dan tim ahli kanker (Tumor Board Meeting) RSUD Arifin Achmad Pekanbaru akan terus memantau perkembangan kondisi Riska. Nuzelly juga memastikan tidak ada kendala terkait pembiayaan karena pasien adalah peserta JKN-KIS.
"Kami juga telah memberikan penjelasan terhadap kondisi dan tindakan-tindakan medis apa saja yang akan diberikan kepada Riska. Keluarga saat ini sudah paham dan kami menunggu keputusan yang dibuat oleh Riska dan keluarga. Kami akan berupaya maksimal untuk kesembuhan Riska," ucap Nuzelly.
"Saat ini Riska sudah mendapat penanganan yang baik dan sesuai dengan haknya di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Sabtu (1/2/2020).
Iqbal menjelaskan, manajemen BPJS Kesehatan juga telah melakukan kunjungan ke rumah Riska untuk memberikan informasi terkait penjaminan pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh Riska. Keluarga dan masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir akan biaya karena semua sudah ditanggung oleh program JKN-KIS.
Kunjungan ke rumah Riska dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2020 malam kemarin. Kunjungan manajemen BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru itu dilakukan dalam rangka memastikan tidak adanya kendala pelayanan kesehatan dengan menggunkan kartu JKN-KIS, pelayanan kesehatan yang diterima Riska sudah sesuai indikasi medis dan juga tidak adanya biaya tambahan.
Dalam kesempatan itu manajemen BPJS Kesehatan menyampaikan hak-hak apa saja yang dimiliki peserta JKN. Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, Riska dan keluarga telah menjadi peserta JKN sejak 1 Februari 2017, Riska sendiri telah menggunakan layanan JKN empat kali kunjungan ke FKTP dan lima kali kunjungan ke FKRTL sejak 23 Juli 2019.
Tentang langkah selanjutnya terhadap pengobatan Riska, BPJS Kesehatan menyerahkan sepenuhnya tentang hal itu pada pihak rumah sakit dan keluarganya. Saat ini ada opsi untuk dilakukan operasi atau penggunaan cara lain.
Dalam hal demikian, BPJS Kesehatan menyerahkan sepenuhnya pada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan ini."BPJS Kesehatan akan menjamin pembiayaannya, apapun opsinya. Kami harap Riska dapat segera pulih dan bisa menjalani aktivitas kembali," ujar Iqbal.
Iqbal berharap, kepada peserta JKN-KIS untuk tidak ragu mengakses layanan kesehatan karena BPJS Kesehatan sudah diamanatkan menjamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami harap tidak ada lagi laporan bahwa peserta tidak mendapatkan layanan kesehatan karena tidak ada atau terkendala biaya. Apabila sudah terdaftar dan status peserta aktif, maka hanya mengikuti prosedur yang berlaku seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika ada kendala, kami siap membantu," tegas Iqbal.
Sementara itu Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Nuzelly Husnedi mengungkapkan, rumah sakit dan tim ahli kanker (Tumor Board Meeting) RSUD Arifin Achmad Pekanbaru akan terus memantau perkembangan kondisi Riska. Nuzelly juga memastikan tidak ada kendala terkait pembiayaan karena pasien adalah peserta JKN-KIS.
"Kami juga telah memberikan penjelasan terhadap kondisi dan tindakan-tindakan medis apa saja yang akan diberikan kepada Riska. Keluarga saat ini sudah paham dan kami menunggu keputusan yang dibuat oleh Riska dan keluarga. Kami akan berupaya maksimal untuk kesembuhan Riska," ucap Nuzelly.
(whb)