Pengamat Sebut Pemprov DKI Tak Salahi Aturan Soal Revitalisasi Monas

Kamis, 30 Januari 2020 - 09:36 WIB
Pengamat Sebut Pemprov...
Pengamat Sebut Pemprov DKI Tak Salahi Aturan Soal Revitalisasi Monas
A A A
JAKARTA - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak menyalahi aturan dalam proyek revitalisasi Monas.

Menurut dia, aturan dari Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 1995 belum ada turunannya. "Yang dilakukan pemprov tidak menyalahi aturan. Keppres tidak ada turunannya sehingga menjadi pedoman ketika revitalisasi. Ini masalahnya payung hukum enggak ada. Harusnya ada perda, kewenangan itu apakah pemerintah pusat atau Pemprov DKI?" ujar Trubus, Kamis (30/1/2020). (Baca juga: Revitalisasi Monas Capai 90%, Kontraktor Tetap Minta Bayaran Rp50,5 Miliar)

Proyek revitalisasi sebenarnya bukan sepenuhnya kewenangan Pemprov DKI. Meskipun dalam Keppres No 25 Tahun 1995 Gubernur DKI sebagai pelaksananya. "Yang dieksekusi seolah itu kewenangan Pemprov DKI, sebenarnya bukan. Dalam konsep otonomi daerah kewenangan diserahkan ke pemda, tapi Monas itu kan termasuk warisan budaya yang ada andil pemerintah pusat," tuturnya.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan perihal wewenang dan tanggung jawab pihak-pihak berkaitan dengan proyek revitalisasi Monas bagian selatan.

"Kalau sudah pekerjaan seperti ini, seluruhnya menjadi tanggung jawab PA. PA adalah pengguna anggaran kepala dinas. Kemudian, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu di bawahnya PPTK komitmennya. Jadi DPRD, TAPD itu sebatas pada penganggaran. Eksekusi ada di SKPD. Menurut info yang saya terima hari ini mereka bilang sekitar 88%," kata Saefullah di Jakarta, Rabu (29/1).

Keppres ini berfungsi sebagai badan sehingga menjadi terkoordinasi lebih baik. Selama ini kelihatan jalan sendiri-sendiri. Per hari ini semakin nyata koordinasi yang diperlukan bahwa bukan hanya sebatas Monas.

Keppres itu mengamanatkan untuk Monas dan daerah pendukung Monas mulai Kebon Sirih sampai belakang Istana, kali, anak kali Ciliwung kemudian dari Abdul Muis sampai Ciliwung sebelah timur, itu merupakan kawasan Keppres 25. “Jadi, semuanya harus terkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara," kata Saefullah.
(jon)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Imbas Aksi May Day 2023,...
Imbas Aksi May Day 2023, Pemprov DKI Jakarta Angkut 30 Ton Sampah
Deretan Program Bansos...
Deretan Program Bansos Dinsos Provinsi DKI Jakarta
Aksi Nyata Pemprov DKI...
Aksi Nyata Pemprov DKI Jakarta Atasi Polusi Udara di Ibu Kota
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
1 jam yang lalu
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
1 jam yang lalu
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
1 jam yang lalu
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
1 jam yang lalu
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
1 jam yang lalu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved