Pengamat Sebut Pemprov DKI Tak Salahi Aturan Soal Revitalisasi Monas
Kamis, 30 Januari 2020 - 09:36 WIB
Pengamat Sebut Pemprov DKI Tak Salahi Aturan Soal Revitalisasi Monas
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak menyalahi aturan dalam proyek revitalisasi Monas.
Menurut dia, aturan dari Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 1995 belum ada turunannya. "Yang dilakukan pemprov tidak menyalahi aturan. Keppres tidak ada turunannya sehingga menjadi pedoman ketika revitalisasi. Ini masalahnya payung hukum enggak ada. Harusnya ada perda, kewenangan itu apakah pemerintah pusat atau Pemprov DKI?" ujar Trubus, Kamis (30/1/2020). (Baca juga: Revitalisasi Monas Capai 90%, Kontraktor Tetap Minta Bayaran Rp50,5 Miliar)
Proyek revitalisasi sebenarnya bukan sepenuhnya kewenangan Pemprov DKI. Meskipun dalam Keppres No 25 Tahun 1995 Gubernur DKI sebagai pelaksananya. "Yang dieksekusi seolah itu kewenangan Pemprov DKI, sebenarnya bukan. Dalam konsep otonomi daerah kewenangan diserahkan ke pemda, tapi Monas itu kan termasuk warisan budaya yang ada andil pemerintah pusat," tuturnya.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan perihal wewenang dan tanggung jawab pihak-pihak berkaitan dengan proyek revitalisasi Monas bagian selatan.
"Kalau sudah pekerjaan seperti ini, seluruhnya menjadi tanggung jawab PA. PA adalah pengguna anggaran kepala dinas. Kemudian, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu di bawahnya PPTK komitmennya. Jadi DPRD, TAPD itu sebatas pada penganggaran. Eksekusi ada di SKPD. Menurut info yang saya terima hari ini mereka bilang sekitar 88%," kata Saefullah di Jakarta, Rabu (29/1).
Keppres ini berfungsi sebagai badan sehingga menjadi terkoordinasi lebih baik. Selama ini kelihatan jalan sendiri-sendiri. Per hari ini semakin nyata koordinasi yang diperlukan bahwa bukan hanya sebatas Monas.
Keppres itu mengamanatkan untuk Monas dan daerah pendukung Monas mulai Kebon Sirih sampai belakang Istana, kali, anak kali Ciliwung kemudian dari Abdul Muis sampai Ciliwung sebelah timur, itu merupakan kawasan Keppres 25. “Jadi, semuanya harus terkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara," kata Saefullah.
Menurut dia, aturan dari Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 1995 belum ada turunannya. "Yang dilakukan pemprov tidak menyalahi aturan. Keppres tidak ada turunannya sehingga menjadi pedoman ketika revitalisasi. Ini masalahnya payung hukum enggak ada. Harusnya ada perda, kewenangan itu apakah pemerintah pusat atau Pemprov DKI?" ujar Trubus, Kamis (30/1/2020). (Baca juga: Revitalisasi Monas Capai 90%, Kontraktor Tetap Minta Bayaran Rp50,5 Miliar)
Proyek revitalisasi sebenarnya bukan sepenuhnya kewenangan Pemprov DKI. Meskipun dalam Keppres No 25 Tahun 1995 Gubernur DKI sebagai pelaksananya. "Yang dieksekusi seolah itu kewenangan Pemprov DKI, sebenarnya bukan. Dalam konsep otonomi daerah kewenangan diserahkan ke pemda, tapi Monas itu kan termasuk warisan budaya yang ada andil pemerintah pusat," tuturnya.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan perihal wewenang dan tanggung jawab pihak-pihak berkaitan dengan proyek revitalisasi Monas bagian selatan.
"Kalau sudah pekerjaan seperti ini, seluruhnya menjadi tanggung jawab PA. PA adalah pengguna anggaran kepala dinas. Kemudian, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu di bawahnya PPTK komitmennya. Jadi DPRD, TAPD itu sebatas pada penganggaran. Eksekusi ada di SKPD. Menurut info yang saya terima hari ini mereka bilang sekitar 88%," kata Saefullah di Jakarta, Rabu (29/1).
Keppres ini berfungsi sebagai badan sehingga menjadi terkoordinasi lebih baik. Selama ini kelihatan jalan sendiri-sendiri. Per hari ini semakin nyata koordinasi yang diperlukan bahwa bukan hanya sebatas Monas.
Keppres itu mengamanatkan untuk Monas dan daerah pendukung Monas mulai Kebon Sirih sampai belakang Istana, kali, anak kali Ciliwung kemudian dari Abdul Muis sampai Ciliwung sebelah timur, itu merupakan kawasan Keppres 25. “Jadi, semuanya harus terkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara," kata Saefullah.
(jon)