Komplotan Begal Sadis di Sorong Dibekuk, 5 Ditembak Melawan Polisi

Rabu, 29 Januari 2020 - 19:56 WIB
Komplotan Begal Sadis...
Komplotan Begal Sadis di Sorong Dibekuk, 5 Ditembak Melawan Polisi
A A A
SORONG - Komplotan begal sadis yang selama ini meresahkan Kota Sorong berhasil dibekuk Reskrim Polres Sorong Kota pimpinan Kanit Resmob Aiptu Budi. Lima dari 8 pelaku anggota komplotan ditembak, karena melawan saat akan ditangkap.

Dalam jumpa pers di Mapolres Sorong Kota pada Rabu (29/1/2020) dipimpin Kabag Ops Polres AKP James Tegai didampingi Kasat Reskrim AKP Saiful Rahman, kedelapan pelaku adalah LA, KR, BL, ND, BR, MR, YR, dan RA diamankan dibeberapa lokasi berbeda.

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku BL adalah buronan narapidana Lapas Sorong yang kabur saat kerusuhan pada pertengahan Agustus 2019 lalu.

Para pelaku, menurut Kasat Reskrim AKP Saiful Rahman, dalam menjalankan aksinya terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras dan juga narkoba. Hal ini dibuktikan dengan tes urine yang dilakukan petugas kepolisian pada para pelaku, di mana dengan mengkonsumsi miras dan narkoba, para pelaku sangat berani dan sadis saat melakukan aksinya.

“Jadi biasanya mereka berkelompok, ada yang bertugas melakukan pengintaian terhadap para calon korban, ada yang bertugas melakukan eksekusi, ketika dalam aksinya korban atau warga mengejar mereka, para pelaku ini biasanya menghalangi atau membantu eksekutor untuk meloloskan diri, dan jika dalam aksi itu mereka terdesak, tak jarang mereka mengeluarkan alat tajam untuk melawan.”Jelas AKP Saiful Rahman, Rabu (29/1/2020).

Saiful Rahman menambahkan, kedelapan pelaku yang berhasil diamankan tersebut, merupakan hasil dari pengembangan laporan para korban yang dibegal di sebelas tempat kejadian berbeda. Lokasi kejadian masing-masing di TKP depan pertokoan Hansen, TKP samping gereja Maranatha lama, TKP Kilometer 16 turunan Pawbili, TKO Jalan Arteri depan gereja Tiberias belakang pasar remu.

Dalam kasus ini, para pelaku begal tersebut, dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 363 dan 365 dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun.
(zil)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Luka Parah Kena Begal,...
Luka Parah Kena Begal, Nyawa Pemuda Ini Tak Tertolong
Begini Kronologi Begal...
Begini Kronologi Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
Begal Perempuan di Bogor...
Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki
Begal Kelapa Gading...
Begal Kelapa Gading Keok! 4 Pelaku Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Aksi Begal Sadis di...
Aksi Begal Sadis di Bekasi: Tabrak, Bacok, dan Rampas Motor Korban
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
3 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
4 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
4 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
4 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
4 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
4 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved