Revitalisasi Monas Capai 90%, Kontraktor Tetap Minta Bayaran Rp50,5 Miliar

Rabu, 29 Januari 2020 - 13:07 WIB
Revitalisasi Monas Capai...
Revitalisasi Monas Capai 90%, Kontraktor Tetap Minta Bayaran Rp50,5 Miliar
A A A
JAKARTA - PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor revitalisasi sisi Selatan kawasan Monas mengaku belum menerima surat resmi terkait penghentian sementara pengerjaan proyek tersebut. Jika pun benar dihentikan, PT Bahana Prima Nusantara meminta Pemprov DKI tetap menunaikan kewajibannya membayar nilai proyek sebesar Rp50,5 miliar.

Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh mengatakan, hingga saat ini para pekerja proyek revitalisasi Monas masih tetap bersiaga sembari menunggu instruksi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan terkait penghentian proyek. Sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi resmi soal penghentian proyek revitalisasi Monas dari Pemprov DKI.

Kabar penghentian proyek revitalisasi Monas justru diperoleh Muhidin dari pemberitaan media pada Selasa (28/1) petang kemarin. "Kami tunggu surat pemberhentian secara resmi," ujar Muhidin saat dihubungi, Rabu (29/1/2020). . (Baca juga: Pemprov DKI Hentikan Sementara Proyek Revitalisasi Monas)

Muhidin menjelaskan, pelaksanaan proyek di lapangan saat ini sudah hampir 90 persen. Dia menargetkan pada pertengah Februari, pengerjaan sudah rampung. Artinya, meskipun proyek dihentikan, Pemprov DKI Jakarta harus menunaikan kewajibannya dengan membayar nilai proyek yang telah dijanjikan.

Muhidin belum mau merinci potensi kerugian yang dialami perusahaannya. Sebagai pelaksana proyek, kata dia, penghentian pengerjaan secara mendadak karena berbagai persoalan, merupakan suatu risiko pekerjaan. (Baca juga: Polemik Revitalisasi Monas Memperjelas Alur Koordinasi DKI-Setneg)

"Kami belum menghitung kerugian. Tapi itu merupakan suatu risiko dari pemborong. Demi kebaikan kita bersama dan berkaitan dengan aturan-aturan karena kami enggak punya kewenangan, jadinya kami ikuti regulasi yang ada," jelasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi Selatan Monas, terhitung mulai Rabu (29/1) ini. Proyek senilai Rp 50 miliar itu dihentikan setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dengan DPRD DKI Jakarta. (Baca juga: Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Jakarta Bangun Tempat Upacara (Baca )

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, proyek revitalisasi Monas dihentikan hingga pemerintah daerah mendapat rekomendasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang terdiri dari tujuh instansi. Adapun Ketua Komisi Pengarah adalah Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Komisi Pengarah adalah Gubernur DKI Jakarta.

Sementara lima anggota komisi adalah Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

"Kalau Kami sebetulnya lebih suka diteruskan proyeknya, tapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD DKI, kami hentikan dulu untuk menghormati (keputusan rapat)," ujar Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
(thm)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
2 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
3 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
4 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
4 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
5 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
5 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved