Ditetapkan Tersangka di Polda Jabar, Ini Kata Rangga Sasana

Rabu, 29 Januari 2020 - 03:43 WIB
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka di Polda Jabar, Ini Kata Rangga Sasana
A A A
BANDUNG - Ki Ageng Rangga Sasana (53), yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal De Herent XVII Sunda Empire, ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kabar bohong atau hosks, Selasa (28/1/2020).

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menjemput tersangka Rangga Sasana dari Tambun, Kota Bekasi.

Tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung sekitar pukul 19.15 WIB, Rangga yang mengenakan seragam petinggi Sunda Empire lengkap dengan baret biru muda, tampak percaya diri.

Dia menyapa awak media dan bersedia diwawancara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka penyebaran kabar bohong seperti diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rangga terancam hukuman 10 tahun penjara.

Rangga mengatakan, telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi dirinya sebagai tersangka. "Ada pengacara saya dari sekolah tinggi Islam. Nanti akan mendampingi saya," kata Rangga.

Meski telah dijadikan tersangka, Rangga kembali membeberkan teori tentang Sunda Empire yang akan muncul pada 15 Agustus 2020 mendatang. "Ini adalah suatu kemajuan bagi bangsa Indonesia dan Sunda empire bukti nyata bahwa negara-negara di dunia akan muncul pada tanggal 15 Agustus 2020," ujar dia.

Namun sebelum Rangga tuntas membeberkan keyakinannya tentang Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari itu, Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiyono meminta Rangga segera masuk ke ruang penyidik. Saat masuk gedung Ditreskrimum, Rangga melambaikan tangan dan mohon dukungan. "Makasih mohon dukungan ya," tutur dia.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan tiga petinggi Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari, sebagai tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks, Selasa (28/1/2020).

Ketiga petinggi Sunda Empire yang dijadikan tersangka antara lain, Nasri Banks (66), R Ratna Ningrum (66), dan Ki Ageng Rangga Sasana (53). (Baca: Sebarkan Hoaks, 3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka).

Mereka dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana terancam hukuman 10 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Heboh Mobil Kerajaan...
Heboh Mobil Kerajaan Sunda Nusantara yang Tak Lazim
Terbukti Sebarkan Berita...
Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Pimpinan Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara
Kasus Sunda Empire,...
Kasus Sunda Empire, Rangga Sasana Merasa Diperdaya Nasri Banks
Lord Rangga, Mantan...
Lord Rangga, Mantan Petinggi Sunda Empire Meninggal Dunia di Brebes
Lord Rangga Jadi Manajer...
Lord Rangga Jadi Manajer Bekas Klub Egy dan Witan: Ingin Indonesia Juara Dunia!
Ditahan di Malaysia...
Ditahan di Malaysia 13 Tahun, 2 Putri Sunda Empire Ogah Akui WNI
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
57 menit yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
1 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
1 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
2 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
12 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
12 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved