Ditetapkan Tersangka di Polda Jabar, Ini Kata Rangga Sasana
A
A
A
BANDUNG - Ki Ageng Rangga Sasana (53), yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal De Herent XVII Sunda Empire, ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kabar bohong atau hosks, Selasa (28/1/2020).
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menjemput tersangka Rangga Sasana dari Tambun, Kota Bekasi.
Tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung sekitar pukul 19.15 WIB, Rangga yang mengenakan seragam petinggi Sunda Empire lengkap dengan baret biru muda, tampak percaya diri.
Dia menyapa awak media dan bersedia diwawancara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka penyebaran kabar bohong seperti diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rangga terancam hukuman 10 tahun penjara.
Rangga mengatakan, telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi dirinya sebagai tersangka. "Ada pengacara saya dari sekolah tinggi Islam. Nanti akan mendampingi saya," kata Rangga.
Meski telah dijadikan tersangka, Rangga kembali membeberkan teori tentang Sunda Empire yang akan muncul pada 15 Agustus 2020 mendatang. "Ini adalah suatu kemajuan bagi bangsa Indonesia dan Sunda empire bukti nyata bahwa negara-negara di dunia akan muncul pada tanggal 15 Agustus 2020," ujar dia.
Namun sebelum Rangga tuntas membeberkan keyakinannya tentang Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari itu, Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiyono meminta Rangga segera masuk ke ruang penyidik. Saat masuk gedung Ditreskrimum, Rangga melambaikan tangan dan mohon dukungan. "Makasih mohon dukungan ya," tutur dia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan tiga petinggi Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari, sebagai tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks, Selasa (28/1/2020).
Ketiga petinggi Sunda Empire yang dijadikan tersangka antara lain, Nasri Banks (66), R Ratna Ningrum (66), dan Ki Ageng Rangga Sasana (53). (Baca: Sebarkan Hoaks, 3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka).
Mereka dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana terancam hukuman 10 tahun penjara.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menjemput tersangka Rangga Sasana dari Tambun, Kota Bekasi.
Tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung sekitar pukul 19.15 WIB, Rangga yang mengenakan seragam petinggi Sunda Empire lengkap dengan baret biru muda, tampak percaya diri.
Dia menyapa awak media dan bersedia diwawancara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka penyebaran kabar bohong seperti diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rangga terancam hukuman 10 tahun penjara.
Rangga mengatakan, telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi dirinya sebagai tersangka. "Ada pengacara saya dari sekolah tinggi Islam. Nanti akan mendampingi saya," kata Rangga.
Meski telah dijadikan tersangka, Rangga kembali membeberkan teori tentang Sunda Empire yang akan muncul pada 15 Agustus 2020 mendatang. "Ini adalah suatu kemajuan bagi bangsa Indonesia dan Sunda empire bukti nyata bahwa negara-negara di dunia akan muncul pada tanggal 15 Agustus 2020," ujar dia.
Namun sebelum Rangga tuntas membeberkan keyakinannya tentang Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari itu, Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiyono meminta Rangga segera masuk ke ruang penyidik. Saat masuk gedung Ditreskrimum, Rangga melambaikan tangan dan mohon dukungan. "Makasih mohon dukungan ya," tutur dia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan tiga petinggi Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari, sebagai tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks, Selasa (28/1/2020).
Ketiga petinggi Sunda Empire yang dijadikan tersangka antara lain, Nasri Banks (66), R Ratna Ningrum (66), dan Ki Ageng Rangga Sasana (53). (Baca: Sebarkan Hoaks, 3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka).
Mereka dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana terancam hukuman 10 tahun penjara.
(nag)