Kepergok Mencuri di Warung, Residivis Curas Ditangkap Warga
A
A
A
MUBA - Dedi (44), warga Desa Kemang, Kecamatam Sanga Desa, Musi Banyuasin, di Sumsel kembali harus mendekam di dalam penjara. Dedi mengulangi kembali perbuatan dengan mencuri di warung warga di Desa Beruge, Babat Toman.
Nahas, tindakan curasnya kali ketahuan oleh pemilik warung yang mengejar dan beteriak sehingga didengar warga lainnya, Sabtu siang (25/1/2020). Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolsek Babat Toman.
"Kita dapatkan informasi dari Kades Beruge bahwa ada tersangka pencurian diamankan warga, anggota kita langsung bergerak ke TKP dan tersangaka saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya," ujarnya Kapolsek mewakili Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Senin (26/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Dedi pernah melakukan tindak pidana yang sama yakni pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara 1,5 tahun pada 2015 lalu. "Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara. Bagi masyarakat baik yang melihat ataupun yang mengalami tindak kekerasan jangan sungkan untuk melapor ke pihak kepolisian terdekat," katanya.
Aksi pencurian pelaku diketahui korban yang saat kejadian sedang tidur – tiduran di dalam warung, tiba – tiba pelaku masuk dan mengambil tempat menyimpan uang. Korban langsung berteriak sambil mengejar pelaku. Informasinya, korban sempat berlari terseret sepeda motor pelaku yang hendak melarikan diri. Beruntung warga mengetahui dan membantu mengejar serta menangkap pelaku.
Nahas, tindakan curasnya kali ketahuan oleh pemilik warung yang mengejar dan beteriak sehingga didengar warga lainnya, Sabtu siang (25/1/2020). Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolsek Babat Toman.
"Kita dapatkan informasi dari Kades Beruge bahwa ada tersangka pencurian diamankan warga, anggota kita langsung bergerak ke TKP dan tersangaka saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya," ujarnya Kapolsek mewakili Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Senin (26/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Dedi pernah melakukan tindak pidana yang sama yakni pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara 1,5 tahun pada 2015 lalu. "Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara. Bagi masyarakat baik yang melihat ataupun yang mengalami tindak kekerasan jangan sungkan untuk melapor ke pihak kepolisian terdekat," katanya.
Aksi pencurian pelaku diketahui korban yang saat kejadian sedang tidur – tiduran di dalam warung, tiba – tiba pelaku masuk dan mengambil tempat menyimpan uang. Korban langsung berteriak sambil mengejar pelaku. Informasinya, korban sempat berlari terseret sepeda motor pelaku yang hendak melarikan diri. Beruntung warga mengetahui dan membantu mengejar serta menangkap pelaku.
(pur)