Kakek Bejat Cabuli Anak Enam Tahun dengan Modal Permen
A
A
A
PANDEGLANG - Kasus pencabulan kembali terungkap oleh Sat Reskrim Polres Pandeglang setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Kali ini, modus yang dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi korbannya akan diberi permen jika menuruti hawa nafsunya.
ES (66) warga Kecamatan Bojong, Pandeglang itu membujuk korbannya NAU (6) untuk ke rumah pelaku dan berjanji akan membelikan permen jika menuruti ajakan pelaku. Pelaku pun kemudian mengajak korbannya kedalam kamar dengan niat mencabuli anak tetangganya itu.
Namun, perbuatan pelaku diketahui setelah korban teriak kesakitan setelah jari pelaku dipaksa dimasukan kedalam kemaluan korban. Sontak, teriakan tersebut membuat aksinya terungkap.
"Korban teriak kesakitan saat kemaluannya dimasukkan tangan pelaku, orangtua korban yang mendengar terikan anaknya langsung menghampiri," ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita kepada SINDOnews. Jumat (24/1/2020).
Orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pandeglang.
"Pelaku ditangkap tadi pagi dikediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Ambarita.
Diungkapkan Ambarita, motif pelaku melakukan persetubuhan karena merasa senang terhadap kedua korban, kemudian membujuk rayu korban dengan berjanji untuk membelikan permen, setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah beristri dan pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan cabul kepada dua anak-anak yang masih berumur 6 tahun," kata Ambarita.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ES (66) warga Kecamatan Bojong, Pandeglang itu membujuk korbannya NAU (6) untuk ke rumah pelaku dan berjanji akan membelikan permen jika menuruti ajakan pelaku. Pelaku pun kemudian mengajak korbannya kedalam kamar dengan niat mencabuli anak tetangganya itu.
Namun, perbuatan pelaku diketahui setelah korban teriak kesakitan setelah jari pelaku dipaksa dimasukan kedalam kemaluan korban. Sontak, teriakan tersebut membuat aksinya terungkap.
"Korban teriak kesakitan saat kemaluannya dimasukkan tangan pelaku, orangtua korban yang mendengar terikan anaknya langsung menghampiri," ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita kepada SINDOnews. Jumat (24/1/2020).
Orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pandeglang.
"Pelaku ditangkap tadi pagi dikediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Ambarita.
Diungkapkan Ambarita, motif pelaku melakukan persetubuhan karena merasa senang terhadap kedua korban, kemudian membujuk rayu korban dengan berjanji untuk membelikan permen, setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah beristri dan pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan cabul kepada dua anak-anak yang masih berumur 6 tahun," kata Ambarita.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(nag)