Hendak Bawa TKI Ilegal, Wanita Malaysia Dibekuk Polisi

Kamis, 23 Januari 2020 - 20:02 WIB
Hendak Bawa TKI Ilegal, Wanita Malaysia Dibekuk Polisi
Hendak Bawa TKI Ilegal, Wanita Malaysia Dibekuk Polisi
A A A
BATAM - PR, wanita asal Malaysia yang berperan sebagai perekrut serta penjemput Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan Polda Kepri. Dari pelaku, Polisi juga berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan berasal dari Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan pada, Rabu (22/1/2020) diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul Lowongan Kerja Batam. "Pada lowongan kerja itu juga dikatakan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia," ujar Arie, Kamis (23/1).

Menindaklanjuti hal tersebut dilakukan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang merupakan Warga Negara Malaysia akan datang langsung ke Kota Batam. Kedatangan pelaku ini untuk merekrut dan menjemput TKI ilegal yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

"Kemudian pada pukul 15.00 WIB bertempat di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku dan 1 orang saksi atas nama Cheryl Tai Xur Li, perempuan yang juga Warga Malaysia," ujarnya.

Saksi ini sendiri merupakan rekan pelaku yang menemaninya untuk datang ke Batam. Selain pelaku dan saksi, Subdit IV Ditreskrimum juga menyelamatkan 2 orang korban perempuan asal Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe.

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam-Situlang Laut, Malaysia. "Sampai dengan saat ini tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," ujarnya.

Pelaku sendiri, dikenakan dengan Pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7513 seconds (0.1#10.140)