Penyanyi Tata Janeeta Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus MeMiles

Rabu, 22 Januari 2020 - 15:05 WIB
Penyanyi Tata Janeeta Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus MeMiles
Penyanyi Tata Janeeta Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus MeMiles
A A A
SURABAYA - Penyanyi Tata Janeeta, mendatangi Markas Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan kasus investasi bodong, MeMiles, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Mantan anggota grup vokal Dewi Dewi dan Mahadewi yang kini bersolo karir itu sebenarnya dipanggil kemarin, namun ternyata hari ini, Rabu (22/1/2020) baru bisa hadir. (Baca: Pajero dan Fortuner Pejabat Kemenkumham Riau Disita Terkait Investasi MeMiles)

Perempuan cantik berusia 37 tahun itu tidak banyak berkomentar ketika dicerca pertanyaan oleh awak media. Dengan langkah agak cepat, Tata memasuki ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Saya sendirian. Entar dulu biar saya ketemu dulu dong, masuk dulu ke dalam nanti kita bicara ya. Tunggu sebentar, permisi permisi," katanya, Rabu (22/1/2020).

Sebelumnya, Polda telah memeriksa tiga artis yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, hingga Pinkan Mambo.

Polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Lalu yang SW merupakan tersangka kelima.

Melalui aplikasi MeMiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar. Padahal MeMiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, belasan unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4183 seconds (0.1#10.140)