Keroyok Tetangga, Ayah dan Anak Diringkus Polisi
A
A
A
LAHAT - Ari Juanda (20) dan Baharudin (45) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatab, Kikim Tengah, Kabupaten Lahat harus berurusan dengan polisi. Kedua pria yang merupakan ayah dan anak ini diduga telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada HN (44), tetangga mereka.
Terjadinya penganiayaan terhadap HN yang merupakan tetangganya itu berawal terjadinya kesalahpahaman antara Ari Juanda denga korban. Kemudian Ari memukul bagian wajah dan badan korban berkali kali, sehingga korbanpun membalas memukul Ari.
Melihat terjadinya keributan terhadap anaknya, Baharudin ikut memukul korban, sehingga mengenai bahu dan leher korban. "Datanglah seseorang berinisial S melerai keributan antara ketiganya dan membawa korban pulang kerumah," kata Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MSI CLA melalui Paur Humas, Aiptu Lispono, Jumat (17/1/2020)
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di hidung, luka memar di telinga kiri, luka lecet di bahu kiri, luka memar di pipi kanan, dan luka memar di kening. "Polisi sudah mengamankan kedua tersangka dan diamankan di Mapolsek Kikim Tengah. Guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," pungkasnya.
Terjadinya penganiayaan terhadap HN yang merupakan tetangganya itu berawal terjadinya kesalahpahaman antara Ari Juanda denga korban. Kemudian Ari memukul bagian wajah dan badan korban berkali kali, sehingga korbanpun membalas memukul Ari.
Melihat terjadinya keributan terhadap anaknya, Baharudin ikut memukul korban, sehingga mengenai bahu dan leher korban. "Datanglah seseorang berinisial S melerai keributan antara ketiganya dan membawa korban pulang kerumah," kata Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MSI CLA melalui Paur Humas, Aiptu Lispono, Jumat (17/1/2020)
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di hidung, luka memar di telinga kiri, luka lecet di bahu kiri, luka memar di pipi kanan, dan luka memar di kening. "Polisi sudah mengamankan kedua tersangka dan diamankan di Mapolsek Kikim Tengah. Guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," pungkasnya.
(nag)