Pejabat Sekaligus Politikus PDI P Ditangkap di Buton Utara
A
A
A
BUTON UTARA - Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara menahan kader PDIP yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara, Ahmad Afif Darvin, Kamis (16/1/2020). Kader PDIP ini ditahan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga yang terjadi pada bulan September 2019 lalu. (Baca: Gara-gara Main Game, Anak Diborgol dan Dikurung oleh Ayahnya di Kandang Ayam)
Kasipidsus Kejari Muna Purkon mengatakan, Wakil Ketua DPRD Buton Utara Ahmad Afif Darvin yang merupakan kader PDIP ini ditahan Kejaksaan Negri Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, bersama kedua rekannya atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga Buton Utara pada September 2019 lalu.
“Afif ditahan setelah penyidik Polres Muna menyerahkan tersangka berikut barang bukti atau penyerahan tahap II. Dengan pelimpahan tahap II tersebut maka sudah menjadi kewenangan Penuntut Umum Kejari Muna untuk menahan Afif. Berdasarkan kewenangan itu maka penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata dia.
Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Afif sempat menyampaikan kepada awak media jika dirinya telah legowo dan taat pada hukum yang berlaku. Dia juga berharap agar warga di Buton Utara tetap tenang dengan penahanan dirinya.
“Tersangka Afif yang tak lain Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sudah dititip di Rumah Tahanan Negara Raha. Di tempat ini Afif akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.
Untuk diketahui Afif terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan atas laporan korban bernama Almin Hidayat alias Amimi dan Rahman alias Aco.
Peristiwa penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi di Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, September 2019 lalu.
Kemudian Polres Muna bekerja sama dengan Polres Kendari mengamankan Afif dan Jeki di salah satu penginapan yang beralamat di Jalan Panjaitan Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin 23 September 2019 sekira pukul 20.00 Wita.
“Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/11/IX/2019/Sultra/Res Muna/SPKT/Sek Kulinsusu Barat, tanggal 14 september 2019,” tandasnya.
Kasipidsus Kejari Muna Purkon mengatakan, Wakil Ketua DPRD Buton Utara Ahmad Afif Darvin yang merupakan kader PDIP ini ditahan Kejaksaan Negri Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, bersama kedua rekannya atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga Buton Utara pada September 2019 lalu.
“Afif ditahan setelah penyidik Polres Muna menyerahkan tersangka berikut barang bukti atau penyerahan tahap II. Dengan pelimpahan tahap II tersebut maka sudah menjadi kewenangan Penuntut Umum Kejari Muna untuk menahan Afif. Berdasarkan kewenangan itu maka penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata dia.
Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Afif sempat menyampaikan kepada awak media jika dirinya telah legowo dan taat pada hukum yang berlaku. Dia juga berharap agar warga di Buton Utara tetap tenang dengan penahanan dirinya.
“Tersangka Afif yang tak lain Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sudah dititip di Rumah Tahanan Negara Raha. Di tempat ini Afif akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.
Untuk diketahui Afif terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan atas laporan korban bernama Almin Hidayat alias Amimi dan Rahman alias Aco.
Peristiwa penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi di Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, September 2019 lalu.
Kemudian Polres Muna bekerja sama dengan Polres Kendari mengamankan Afif dan Jeki di salah satu penginapan yang beralamat di Jalan Panjaitan Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin 23 September 2019 sekira pukul 20.00 Wita.
“Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/11/IX/2019/Sultra/Res Muna/SPKT/Sek Kulinsusu Barat, tanggal 14 september 2019,” tandasnya.
(sms)