Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Miliki Senjata Pistol

Kamis, 16 Januari 2020 - 16:13 WIB
Ratu Keraton Agung Sejagat...
Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Miliki Senjata Pistol
A A A
PURWOREJO - Polisi membekuk dua otak pendirian Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah. Mereka adalah Raja dan Ratu yakni Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk senjata pistol jenis airsoft gun.

Bila sebelumnya mereka terlihat gagah dan cantik bak bangsawan, kini harus berpuas diri dengan pakaian tahanan. Mereka dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, dalam pemeriksaan diketahui senjata tersebut tak berizin. Ternyata senjata itu merupakan milik sang permaisuri Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (Fanni Aminadia).

"Sekarang baru dua tersangka, bisa juga nanti berkembang. Pasalnya bisa juga aja berkembang, karena ada senjata itu ternyata tidak berizin," kata Iskandar kepada awak media.

"Senjata itu yang memiliki adalah istrinya (Fanni). Bisa kita masukkan Undang-Undang Darurat," tegasnya.

Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Ditreskrimum Polda Jateng. Selain itu, juga terdapat beberapa saksi yang dimintai keterangan baik warga setempat maupun korban.

"Untuk hari ini, pemeriksaan saksi ada juga, sebagai korban. Ada saksi dari warga yang merasa resah," tambahnya.

Terdapat sekira 20 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain warga yang mengaku terganggu dengan aktivitas keraton, juga terdapat pengikut yang menjalani pemeriksaan.

"Pengikutnya ada 450-an, itu masyarakat biasa ada juga yang dari luar daerah Purworejo. Untuk latar belakangnya beda-beda," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)