Polda Jatim Akan Minta Keterangan Artis Mulan Jameela Terkait Investasi Bodong MeMiles

Rabu, 15 Januari 2020 - 18:19 WIB
Polda Jatim Akan Minta...
Polda Jatim Akan Minta Keterangan Artis Mulan Jameela Terkait Investasi Bodong MeMiles
A A A
SURABAYA - Setelah memeriksa sejumlah artis seperti Eka Deli, Marcelo Tahitoe, dan juga Judika terkait kasus investasi bodong aplikasi MeMiles PT Kam and Kam, Polda Jawa Timur (Jatim) akan memanggil penyanyi Mulan Jameela.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan Mulan Jameela pekan depan.

Pihaknya berharap istri musisi Ahmad Dhani itu, bisa memenuhi panggilan tersebut. “Keterangan dari Mulan Jameela kami butuhkan untuk penyidikan yang lebih mendalam,” katanya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Rabu (15/1/2020).

Terkait status Mulan Jameela yang saat ini duduk di kursi DPR, Gidion menyebut, perlu cara khusus. Karena Mulan anggota dewan, maka pemanggilannya harus melalui izin presiden. "Kalau Mulan bersedia hadir tanpa dipanggil melalui surat resmi, itu lebih bagus. Jika nanti presiden menolak memberi izin, tak mengapa. Namun, pihaknya sejauh ini mentaati peraturan dengan mengirim surat pemanggilan sesuai prosedur,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah ada empat tersangka yang merupakan petinggi PT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Dua artis sudah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jatim, yakni Eka Deli dan Marcelo Tahitoe alias Ello.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, bisnis yang dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin.

Dalam skema Ponzi, member diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Jika sudah tidak ada member baru, maka skema ini akan hancur. Hal ini disebabkan tidak adanya uang dari member yang akan digunakan untuk membayar bonus.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8758 seconds (0.1#10.140)