PHK Karyawan Tanpa Pesangon, PN Jakpus Vonis Perusahaan Properti Rp268 Juta

Senin, 06 Januari 2020 - 23:27 WIB
PHK Karyawan Tanpa Pesangon,...
PHK Karyawan Tanpa Pesangon, PN Jakpus Vonis Perusahaan Properti Rp268 Juta
A A A
JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat memvonis bersalah PT Mutiara Bahagia Abadi dengan memerintahkan perusahaan tersebut membayarkan pesangon mantan karyawannya, MDC. Perusahan properti tersebut terbukti melakukan PHK tanpa pesangon.

“Kami memvonis bahwa tergugat (PT Mutiara Bahagia Abadi) untuk membayar hak hak mantan karyawan sebesar Rp268 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tarian, di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Tarian memaparkan, jumlah uang yang dibayarkan PT Mutiara Bahagia Abadi dengan total Rp268 juta, yakni pembayaran uang pesangon kurang lebih sebesar Rp167 juta, uang penghargaan masa kerja Rp62 juta, uang penggantian hak Rp34 juta, serta kekurangan gaji di bulan April 2019 sebesar RpRp3,7 juta.

Perkara ini bermula saat MDC awalnya dimutasikan dari Jakarta ke Manado. Sekalipun mendapatkan jabatan yang sama, yakni Manager IT, namun perpindahan tersebut ditolak MDC dengan alasan mutasi dianggap tidak sesuai aturan. Penolakan mutasi tersebut menjadi dasar perusahaan mem-PHK MDC dan dianggap mengundurkan diri, sehingga tidak berhak mendapatkan pesangon.

Kuasa hukum MDC, Rian Hidayat mengapresiasi putusan majelis hakim yang memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak ketenagakerjaan kliennya.

Menurut Rian, dengan adanya putusan ini, dalil perusahaan yang menyatakan kliennya dianggap mengundurkan diri akibat menolak mutasi adalah dalil tidak berdasar dan tidak terbukti. Karena, dalam putusan justru memerintahkan tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Meskipun mengapresiasi, namun Rian berpendapat seharusnya majelis hakim mengabulkan tuntutannya yakni dua kali pesangon. dikarenakan dalil-dalil gugatannya cukup terbukti dalam pembuktian persidangan.

Sementara HRD Coorporate dan Legal PT Mutiara Bahagia Abadi, Ade Irawan, mengaku menerima keputusan itu. “Gugatannya kan ada dua, hakim menolak putusan yang pertama, artinya itu tak sesuai,” ucapnya.

Meskipun harus membayar sebesar Rp268 juta, namun bagi Ade tak masalah. “Sejauh ini kami terima keputusan ini,” tutup Ade.
(thm)
Berita Terkait
Kasus Dugaan Gratifikasi...
Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Atase Tenaga Kerja KBRI Singapura Mulai Disidangkan
TNI-Polri Dipakai untuk...
TNI-Polri Dipakai untuk Konflik Tanah BUMN, KPA: Ini Penyaluran Tenaga Kerja
8 Terdakwa Kasus RPTKA...
8 Terdakwa Kasus RPTKA Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara
8 Terdakwa Kasus Pemerasan...
8 Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA Dituntut 4 sampai 9,5 Tahun Penjara
Omnibus Law RUU Cipta...
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Munculkan Konflik Agraria
Layanan Sistem Komputerisasi...
Layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kembali Dibuka
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
12 menit yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
12 menit yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
24 menit yang lalu
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
28 menit yang lalu
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
30 menit yang lalu
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
34 menit yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved