PHK Karyawan Tanpa Pesangon, PN Jakpus Vonis Perusahaan Properti Rp268 Juta

Senin, 06 Januari 2020 - 23:27 WIB
PHK Karyawan Tanpa Pesangon,...
PHK Karyawan Tanpa Pesangon, PN Jakpus Vonis Perusahaan Properti Rp268 Juta
A A A
JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat memvonis bersalah PT Mutiara Bahagia Abadi dengan memerintahkan perusahaan tersebut membayarkan pesangon mantan karyawannya, MDC. Perusahan properti tersebut terbukti melakukan PHK tanpa pesangon.

“Kami memvonis bahwa tergugat (PT Mutiara Bahagia Abadi) untuk membayar hak hak mantan karyawan sebesar Rp268 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tarian, di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Tarian memaparkan, jumlah uang yang dibayarkan PT Mutiara Bahagia Abadi dengan total Rp268 juta, yakni pembayaran uang pesangon kurang lebih sebesar Rp167 juta, uang penghargaan masa kerja Rp62 juta, uang penggantian hak Rp34 juta, serta kekurangan gaji di bulan April 2019 sebesar RpRp3,7 juta.

Perkara ini bermula saat MDC awalnya dimutasikan dari Jakarta ke Manado. Sekalipun mendapatkan jabatan yang sama, yakni Manager IT, namun perpindahan tersebut ditolak MDC dengan alasan mutasi dianggap tidak sesuai aturan. Penolakan mutasi tersebut menjadi dasar perusahaan mem-PHK MDC dan dianggap mengundurkan diri, sehingga tidak berhak mendapatkan pesangon.

Kuasa hukum MDC, Rian Hidayat mengapresiasi putusan majelis hakim yang memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak ketenagakerjaan kliennya.

Menurut Rian, dengan adanya putusan ini, dalil perusahaan yang menyatakan kliennya dianggap mengundurkan diri akibat menolak mutasi adalah dalil tidak berdasar dan tidak terbukti. Karena, dalam putusan justru memerintahkan tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Meskipun mengapresiasi, namun Rian berpendapat seharusnya majelis hakim mengabulkan tuntutannya yakni dua kali pesangon. dikarenakan dalil-dalil gugatannya cukup terbukti dalam pembuktian persidangan.

Sementara HRD Coorporate dan Legal PT Mutiara Bahagia Abadi, Ade Irawan, mengaku menerima keputusan itu. “Gugatannya kan ada dua, hakim menolak putusan yang pertama, artinya itu tak sesuai,” ucapnya.

Meskipun harus membayar sebesar Rp268 juta, namun bagi Ade tak masalah. “Sejauh ini kami terima keputusan ini,” tutup Ade.
(thm)
Berita Terkait
Kasus Dugaan Gratifikasi...
Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Atase Tenaga Kerja KBRI Singapura Mulai Disidangkan
TNI-Polri Dipakai untuk...
TNI-Polri Dipakai untuk Konflik Tanah BUMN, KPA: Ini Penyaluran Tenaga Kerja
8 Terdakwa Kasus RPTKA...
8 Terdakwa Kasus RPTKA Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara
8 Terdakwa Kasus Pemerasan...
8 Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA Dituntut 4 sampai 9,5 Tahun Penjara
Omnibus Law RUU Cipta...
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Munculkan Konflik Agraria
Layanan Sistem Komputerisasi...
Layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kembali Dibuka
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
1 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
12 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
12 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
13 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
13 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
13 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved