Lingkungan Kotor, Bupati Purwakarta Ancam Honorarium RT dan RW Tak Cair
A
A
A
PURWAKARTA - Honorarium perangkat desa hingga ke tingkat ketua RT dan RW di Kabupaten Purwakarta terancam tidak akan cair jika lingkungannya kotor. Ancaman tersebut berupa sanksi yang sedang disiapkan dalam upaya penataan pengelolaan sampah secara mandiri di desa-desa.
“Jika lingkungan desa itu kotor dan tak tertata dengan baik, kami sudah menyiapkan sanksi tak akan memberikan honorarium perangkat desa hingga tingkat RT/RW-nya,” kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Senin (6/1/2020).
Bukan hanya perangkat desa yang honorariumnya terancam, pajak tempat kos-kosan lebih dari 10 pintu pun akan dinaikkan hingga tiga kali lipat apabila tidak menyediakan tempat sampah di lingkungannya.
“Selain itu, penghuni kos – kosan dan kontrakan disinyalir jadi penyumbang terbesar produksi sampah, baik di wilayah perdesaan maupun perkotaan. Makanya ini jadi catatan kami,” tegas Anne.
Anne menjelaskan, sebenarnya kebijakan yang dikeluarkannya ini bukan semata-mata karena berdampak pada estetika lingkungan di wilayahnya atau karena pemerintah terbebani dalam hal pengelolaan sampah. Tapi, lebih dari pada itu pihaknya ingin menyelamatkan masyarakat dari ancaman lain yang timbul dari lingkungan yang kotor ini.
“Kalau lingkungannya kotor, jelas kualitas hidup masyarakat pun terancam. Dampaknya, bisa muncul penyebaran penyakit dan terparah bisa menimbulkan bencana banjir,” sebutnya.
“Jika lingkungan desa itu kotor dan tak tertata dengan baik, kami sudah menyiapkan sanksi tak akan memberikan honorarium perangkat desa hingga tingkat RT/RW-nya,” kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Senin (6/1/2020).
Bukan hanya perangkat desa yang honorariumnya terancam, pajak tempat kos-kosan lebih dari 10 pintu pun akan dinaikkan hingga tiga kali lipat apabila tidak menyediakan tempat sampah di lingkungannya.
“Selain itu, penghuni kos – kosan dan kontrakan disinyalir jadi penyumbang terbesar produksi sampah, baik di wilayah perdesaan maupun perkotaan. Makanya ini jadi catatan kami,” tegas Anne.
Anne menjelaskan, sebenarnya kebijakan yang dikeluarkannya ini bukan semata-mata karena berdampak pada estetika lingkungan di wilayahnya atau karena pemerintah terbebani dalam hal pengelolaan sampah. Tapi, lebih dari pada itu pihaknya ingin menyelamatkan masyarakat dari ancaman lain yang timbul dari lingkungan yang kotor ini.
“Kalau lingkungannya kotor, jelas kualitas hidup masyarakat pun terancam. Dampaknya, bisa muncul penyebaran penyakit dan terparah bisa menimbulkan bencana banjir,” sebutnya.
(wib)