Curi Barang di Gudang Bernilai Rp1,1 Miliar, Lima Pengutil Dibekuk Polisi

Minggu, 29 Desember 2019 - 17:48 WIB
Curi Barang di Gudang...
Curi Barang di Gudang Bernilai Rp1,1 Miliar, Lima Pengutil Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Lemahnya sistem keamanan gudang di Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, dimanfaatkan sekelompok pencuri. Bekerja sama dengan karyawan gudang, mereka menggondol benda konstruksi bernilai total Rp1,1 miliar.

Pencurian ini dilakukan selama 13 kali selama kurun waktu 2019. Audit internal akhirnya membongkar kasus ini. Banyak barang yang hilang, mendorong pemilik memasang Closed Circuit Television (CCTV) dan disebar digudang.

“Rekaman itu menjadi petunjuk kami melakukan penyidikan,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Stefanus Michael Tanutuan, Minggu (29/12/2019).

Meski dilaporkan baru pada Minggu (21/12/2019) lalu, namun timsus yang dibentuk Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, telah mencium gerak gerik pelaku. Intrograsi kemudian dilakukan terhadap karyawan gudang.

Dalam penyidikan yang dilakukan sepekan, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku. Saat ditangkap, pelaku berusaha melawan. Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra terpaksa melutuskan timah panas ke arah tiga pelaku, yakni RS (26), MO (40), dan BN (36), hingga membuat kaki kiri ketiganya berlubang.

“Sementara dua lainnya, FA (25), dan penadah FL (31), menyerah,” kata Steven.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan sistem gudang. Setelah merekrut mantan karyawan dan karyawan gudang, mereka kemudian mengutil gudang itu.

Barang hasil curian dijual ke seseorang di Jalan Tongkol, RT 07/RW 01, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Dari situlah polisi mendapati pelaku FL. Uang ratusan juta mereka dapatkan dalam sekali mencuri.

“Saat ini kami masih memburu dua pelaku lainnya. Identitas keduanya sudah kami kantongi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, sedangkan FL dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
(thm)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved