Waki Ketua Komisi III DPR Soroti Kasus Anak Bupati Majalengka

Sabtu, 28 Desember 2019 - 16:05 WIB
Waki Ketua Komisi III...
Waki Ketua Komisi III DPR Soroti Kasus Anak Bupati Majalengka
A A A
JAKARTA - Kasus penembakan terhadap seorang kontraktor yang dilakukan oleh Irfan Nur Alam , anak bupati Majalengka menjadi sorotan Komisi III DPR.

Wakil rakyat menyoroti tentang Irfan yang hanya dituntut 2 bulan penjara karena kealpaannya atau kelalaiannya sebagaimana pasal 360 ayat 2 KUHPidana tentang Kelalaian. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat pada Kamis (26/12/2019). (Baca juga: Kasus Penembakan, Irfan Nur Alam Dituntut 2 Bulan Penjara)

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyebut bahwa tuntutan tersebut terlalu ringan sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera bahkan, preseden buruk terhadap kasus serupa di masa mendatang.

"Menurut saya tuntutan ini merupakan preseden buruk karena dakwaannya terlalu ringan. Akan sulit memunculkan efek jera pada pelaku dan pelanggar aturan serupa jika hukumannya cuma dua bulan," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).

Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu juga menyebutkan bahwa dengan maraknya penyalahgunaan senjata api akhir-akhir ini, penegakkan hukum secara tegas sangat diperlukan agar kejadian yang sama tidak terulang.

"Kalau putusannya ringan begini dikhawatirkan penggunaan senjata api secara sembarangan akan makin marak. Ya, masa cuma dua bulan? Nanti orang dikit-dikit nembak," ujar politikus Partai Nasdem ini.

Sahroni menambahkan bahwa salah satu prinsip hukum adalah untuk memunculkan efek jera pada pelakunya. (Baca juga: Dituntut 2 Bulan Penjara, Irfan Nur Alam Berpeluang Kembali Jabat Kabag Ekbang)

Namun dengan hukuman yang hanya 2 bulan, dirinya meyakini bahwa tidak hanya efek jeranya yang kurang, namun juga akan memunculkan kesan di masyarakat bahwa penyalahgunaan senjata api hanya dihukum ringan.

"Kalau begini, jangan-jangan kasus supir Lamborghini bisa saja demikian ringannya. Jadi semua orang yang memegang senjata bisa seenaknya nembak atau ngancem orang karena setelah diproses hukum, hukumannya palingan cuma dua bulan," tandasnya.
(shf)
Berita Terkait
DPR Kumandangkan Lagu...
DPR Kumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Setiap Pagi
Anggota DPR Bakal Dapat...
Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Terkait Penembakan Gamma,...
Terkait Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Belum Ada Jadwal Rapat soal Penembakan 6 Laskar FPI
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
5 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
5 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
7 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
7 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
7 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
7 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved