Putra Bupati Majalengka Irfan Nur Alam Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum

Kamis, 26 Desember 2019 - 23:18 WIB
Putra Bupati Majalengka...
Putra Bupati Majalengka Irfan Nur Alam Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum
A A A
MAJALENGKA - Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat, menggelar sidang lanjutan kasus penembakan seorang kontraktor, dengan terdakwa putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, Kamis (26/12/2019). Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU).

Dalam persidangan itu Irfan Nur Alam dituntut dua bulan penjara karena kealpaannya atau kelalaiannya sebagaimana pasal 360 ayat 2 KUHPidana tentang kelalaian. (Baca juga: Kasus Penembakan, Irfan Nur Alam Dituntut 2 Bulan Penjara)

Setelah mengetahui tuntutannya tersebut, Irfan Nur Alam langsung memberikan pledoi atau pembelaan dihadapan Majelis Hakim. Irfan menyatakan menghormati proses hukum di setiap tahapan yang sudah dilalui.

Ia juga meminta maaf, khususnya kepada masyarakat Majalengka atas berita yang membuat kurang nyaman. "Semoga semua ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua," ujar Irfan. (Baca juga: Kasus Kontraktor Tertembak di Majalengka, Ini Penjelasan Pihak Terlapor)

Di akhir pembelaannya, Irfan Nur Alam memohon kepada Majelis Hakim untuk diputus seringan-ringannya dengan pertimbangan telah berdamai dengan korban. Hal itu dibuktikan dengan surat perdamaian yang telah ditunjukkan saat persidangan antara saksi, korban, dan terdakwa, sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan.

Dalam surat perdamaian yang ditunjukkan saat persidangan, saksi, korban, dan terdakwa sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan. "Selain itu perkara ini sudah dicabut oleh pelapor, mohon dapat dipertimbangkan oleh Majelis," ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan semua terhadap majelis hakim untuk menentukan atas apa yang sudah dibacakan JPU. Kristiawanto juga berharap terdakwa dapat dihukum dengan seringan-ringannya.

"Kami sadar dan menyadari bahwa hakim yang mengetahui tentang hukumnya (Lus Curia Novit)," kata Kristiawanto.

Sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin (30/12/2019) beragendakan mendengarkan putusan oleh majelis hakim.
(thm)
Berita Terkait
Terkait Penembakan Gamma,...
Terkait Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Komisi III DPR
Pasca Penembakan di...
Pasca Penembakan di Kafe Cengkareng, Lalu Lintas Sepanjang Daan Mogot Lumpuh
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Rapper AS Diberondong 64 Peluru
Sempat Pakai Dukun,...
Sempat Pakai Dukun, Kasatpol PP Makassar Rencanakan Pembunuhan Sejak Tahun 2020
Eksekutor Penembakan...
Eksekutor Penembakan Anggota Dishub Merupakan Oknum Anggota Polisi
Senjata Api Eksekutor...
Senjata Api Eksekutor Anggota Dishub Dipesan dari Jaringan Teroris
Berita Terkini
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
9 menit yang lalu
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
1 jam yang lalu
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
1 jam yang lalu
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
1 jam yang lalu
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
2 jam yang lalu
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
3 jam yang lalu
Infografis
NASA Minta Penduduk...
NASA Minta Penduduk Bumi Siaga 1, Kondisi Alam Semesta Tak Stabil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved