Simpan Harimau Sumatera yang Diawetkan, Rumah Koboi Lamborghini Digerebek

Kamis, 26 Desember 2019 - 11:36 WIB
Simpan Harimau Sumatera...
Simpan Harimau Sumatera yang Diawetkan, Rumah Koboi Lamborghini Digerebek
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan kembali menggerebek rumah tersangka AM pemilik Lamborghini yang menodong pelajar SMA dengan senjata api. Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (26/12/2019) pagi, polisi mendapati sejumlah satwa langka yang sudah diawetkan.

Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru dalam kasus yang berbeda yang dilakukan tersangka AM. Ini terungkap setelah Satreskrim Polres Jaksel kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Jambu No. 38, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penggerebekan ini, lanjutnya, tindak lanjut dari laporan polisi terkait penyimpanan satwa yang dilindungi berdasarkan laporan polisi No: Lp/2781/XII/2019/PMJ/res jaksel, tanggal 25 Desember 2018. (Baca: Todong Pelajar Pakai Senpi, Pengemudi Lamborghini Diringkus Polisi )

Hewan langka appendix dua yang ditemukan di rumah tersangka, yaitu kepala rusa jenis bawean yang diawetkan, burung cenderawasih yang diawetkan, buaya muara yang diawetkan, dan harimau yang diawetkan.

"Diduga jenis harimau Sumatera yang dilindungi," ujar Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya, kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Andi memaparkan dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf b dan d, dimana
setiap orang dilarang untuk :

- Huruf b : Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. (Baca juga: Geledah Rumah Koboi Lamborghini, Polisi Temukan Puluhan Peluru dan Senpi )

- Huruf d : Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Akibat tidak kriminal ini, kata Andi, tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.
(ysw)
Berita Terkait
Kedapatan Menjual Satwa...
Kedapatan Menjual Satwa Kukang, Warga Pasaman Terancam 5 Tahun Penjara
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Polres Bogor Tangkap...
Polres Bogor Tangkap Penjual Satwa Dilindungi Bayi Owa Jawa
Polres Tanggamus dan...
Polres Tanggamus dan Polhut PPNS TNBBS Bongkar Perdagangan Daging Satwa Liar
Cegah Penembakan Cengkareng...
Cegah Penembakan Cengkareng Terulang, Polres Tangerang Periksa 264 Senpi Anggotanya
Usut Dugaan Penembakan...
Usut Dugaan Penembakan di Pancoran, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
3 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
8 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
8 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved