Antisipasi Macet Libur Natal, Truk Besar Dilarang Melintas Tol Japek

Jum'at, 20 Desember 2019 - 11:23 WIB
Antisipasi Macet Libur...
Antisipasi Macet Libur Natal, Truk Besar Dilarang Melintas Tol Japek
A A A
BEKASI - Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2020, kendaraan bersumbu lebih dari tiga di beberapa ruas tol selama enam hari tidak boleh melintas. Hal itu atas kebijakan atas kelancaran saat arus mudik Natal dan Tahun Baru mendatang. Jika membandel makan akan diberikans saksi tegas.

Operation and Maintanace PT Jasa Marga Persero (Tbk) Fitri Wiyanti mengatakan, kendaraan bersumbu lebih dari tiga itu dibeberapa ruas tol maupun arteri dilarang melintas pada tanggal 20, 21, 24, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020."Mulai hari ini sudah tidak boleh melintas," kata Fitri kepada wartawan Jumat (20/12/2019).

Menurut dia, kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka menjaga kondusifitas lalu lintas mudik libur Natal dan Tahun Baru. Penerapan larangan melintas bagi kendaraan kategori bertonase berat itu akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian."Jadi untuk penegakan hukum dilakukan kepolisan," ujarnya.

Jasa Marga selaku operator jalan tol juga memberlakukan penundaan pengerjaan proyek infrastruktur yang sedang berjalan mulai Jumat (20/12). "Kalau diinternal Jasa Marga diaturnya di tanggal 20 Desember 2019 seluruh proyek di jalan tol dihentikan sampai dengan 2 Januari 2020," katanya.

Untuk itu, Kementrian Perhubungan dalam mengantisipasi lonjakan arus kendaraan, telah mengeluarkan larangan melintas pada truk bersumbu tiga atau lebih pada hari-hari tersebut. Dilarang melintas pada tanggal 21 sampai 22, kemudian tanggal 25, lalu pada tanggal 28 sampai 29, kemudian para tanggal 1 Januari 2019.

Truk-truk tersebut dilarang melintas pada beberapa jalur tol dan nontol. Seperti ruas Jakarta-Cikampek, Cikampek-Bandung, Jakarta-Merak, dan Bawen-Salatiga. Kemudian untuk jalan nasional, diantaranya jalur Gilimanuk-Denpasar, Mojokerto-Caruban, serta Probolinggo-Malang.

Larangan ini dikecualikan untuk truk pengangkut sembako dan BBM. Dengan adanya larangan tersebut, waktu tempuh akan semakin pendek dengan tersambungnya Jalan Tol Trans Jawa dengan diresmikannya 4 ruas terbaru pada 20 Desember. Secara umum kondisi kesiapan ruas tol tidak ada masalah.

Hanya saja, kata dia, ada beberapa titik kecil yang perlu pengawasan ekstra. Yakni lokasi-lokasi jembatan overpass diatas jalan tol yang masih belum sepenuhnya jadi.Karena belum jadi, masyarakat sekitar yang ingin menyeberang jalan tol kemungkinan akan menyeberang lewat bawah (badan jalan tol).
(whb)
Berita Terkait
Libur Nataru, Korlantas...
Libur Nataru, Korlantas Tegaskan Rest Area Ditutup Bila Sudah Capai 50%
Catat! Ini Jadwal Contraflow...
Catat! Ini Jadwal Contraflow Tol Jakarta-Cikampek dan Jagorawi saat Nataru 2026
Arus Balik Libur Natal-Tahun...
Arus Balik Libur Natal-Tahun Baru, Contraflow Disiapkan di Tol Jakarta-Cikampek
Sehari Jelang Natal,...
Sehari Jelang Natal, Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Arah Bandung Meningkat 27,78 Persen
Arus Balik Libur Tahun...
Arus Balik Libur Tahun Baru, Tol Jakarta Cikampek Masih Lengang
Catat, Waktu dan Tempat...
Catat, Waktu dan Tempat Angkutan Barang Boleh Lewat Saat Mudik Nataru
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
51 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
Ruas Tol Ini Terapkan...
Ruas Tol Ini Terapkan Sistem Ganjil-Genap Saat Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved