Polisi Bekuk Pembunuh Janda Empat Tahun Lalu, Ini Motif Pelaku
Kamis, 19 Desember 2019 - 19:09 WIB
Polisi Bekuk Pembunuh Janda Empat Tahun Lalu, Ini Motif Pelaku
A
A
A
MUBA - Jhon Hendri (32) warga Desa Muara Teladan ditangkap anggota Polres Musi Banyuasin di Sumsel terkait pembunuhan korban Maya Kartika Sari (33) yang terjadi empat tahun lalu.
Jhon ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Desa Muara Teladan, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (17/12/2019). "Ini hasil dari penyelidikan yang panjang dilakukan Reskrim kita selama 4 tahun lebih. Setelah mendapatkan informasi, anggota Opsnal Unit Pidum Polres Muba mendatangi kediaman tersangka," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Haris, Kamis (19/12/2019).
Dikatakan Pinem, saat diinterogasi tersangka mengaku dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. "Tersangka mengatakan hendak menyerahkan diri, namun takut. Jadi langsung dibawa anggota ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menembak korban yang saat itu tengah tertidur bersama dua anaknya di dalam kamar dengan cara melompat dari pagar.
"Tersangka melepaskan tembakan sebanyak satu kali melalui jendela kamar korban. Motifnya cemburu, untuk senjata api setelah kejadian langsung dibuang tersangka ke sungai. Saat ini pendalaman terus kita lakukan," jelas dia.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar baju warna coklat motif bunga milik korban dan satu lembar celana panjang warna sabu-abu milik korban. Sedangkan untuk senjata api rakitan jenis revolver masih dicari. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KHUP ancaman pidana seumur hidup," tegas dia.
Sementara, tersangka Jhon Hendri, mengaku usai melakukan penembakan dirinya tidak melarikan diri, melainkan beraktivitas seperti biasa. "Aku tidak melarikan diri, aku bekerja seperti biasa, ikut mertua mengurus berkas, terakhir sejak 1 tahun lalu hingga sekarang aku bekerja di PT Petro Muba (BUMD) sebagai staff operasional," beber dia.
Aksi pembunuhan itu, sambung Jhon, direncanakannya seorang diri selama satu bulan. "Aku keliling rumahnya, lalu lihat dia dari jendela, aku lompat pagar, terus ke jendela, lalu aku tembak sekali, terus pulang begitu saja," kata dia.
Adapun motif, kata Jhon, dikarenakan dirinya kesal terhadap korban yang diduga menjadi penyebab tidak harmonisnya hubungan rumah tangga mertuanya. "Aku kesal, kedua mertua sering ribut. Karena mertua laki-laki aku ada indikasi berpacaran dengan dia (korban), jadi mertua perempuan sering marah-marah terus bertengkar. Aksi ini inisiatif saya sendiri," beber dia.
Disinggung mengenai senjata api rakitan, Jhon mengaku, senjata itu dipinjamnya dari salah satu keluarga. "Aku pinjam, usai dipakai aku buang ke sungai. Memang selama 4 tahun aku terbeban batin, puncaknya Senin lalu aku merasa bersalah," tandas dia.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap korban Maya Kartika Sari terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, Rabu (11/11/2015) lalu. Korban ditemukan pertama kali oleh sang ayah yakni Hosin yang mendengar suara letusan dari arah kamar korban.
Dimana saksi mendengar suara rintihan, selanjutnya kamar korban didobrak. Saat pintu kamar terbuka korban didapati terluka tembak pada bagian pinggang sebelah kiri dan meninggal dunia.
Jhon ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Desa Muara Teladan, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (17/12/2019). "Ini hasil dari penyelidikan yang panjang dilakukan Reskrim kita selama 4 tahun lebih. Setelah mendapatkan informasi, anggota Opsnal Unit Pidum Polres Muba mendatangi kediaman tersangka," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Haris, Kamis (19/12/2019).
Dikatakan Pinem, saat diinterogasi tersangka mengaku dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. "Tersangka mengatakan hendak menyerahkan diri, namun takut. Jadi langsung dibawa anggota ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menembak korban yang saat itu tengah tertidur bersama dua anaknya di dalam kamar dengan cara melompat dari pagar.
"Tersangka melepaskan tembakan sebanyak satu kali melalui jendela kamar korban. Motifnya cemburu, untuk senjata api setelah kejadian langsung dibuang tersangka ke sungai. Saat ini pendalaman terus kita lakukan," jelas dia.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar baju warna coklat motif bunga milik korban dan satu lembar celana panjang warna sabu-abu milik korban. Sedangkan untuk senjata api rakitan jenis revolver masih dicari. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KHUP ancaman pidana seumur hidup," tegas dia.
Sementara, tersangka Jhon Hendri, mengaku usai melakukan penembakan dirinya tidak melarikan diri, melainkan beraktivitas seperti biasa. "Aku tidak melarikan diri, aku bekerja seperti biasa, ikut mertua mengurus berkas, terakhir sejak 1 tahun lalu hingga sekarang aku bekerja di PT Petro Muba (BUMD) sebagai staff operasional," beber dia.
Aksi pembunuhan itu, sambung Jhon, direncanakannya seorang diri selama satu bulan. "Aku keliling rumahnya, lalu lihat dia dari jendela, aku lompat pagar, terus ke jendela, lalu aku tembak sekali, terus pulang begitu saja," kata dia.
Adapun motif, kata Jhon, dikarenakan dirinya kesal terhadap korban yang diduga menjadi penyebab tidak harmonisnya hubungan rumah tangga mertuanya. "Aku kesal, kedua mertua sering ribut. Karena mertua laki-laki aku ada indikasi berpacaran dengan dia (korban), jadi mertua perempuan sering marah-marah terus bertengkar. Aksi ini inisiatif saya sendiri," beber dia.
Disinggung mengenai senjata api rakitan, Jhon mengaku, senjata itu dipinjamnya dari salah satu keluarga. "Aku pinjam, usai dipakai aku buang ke sungai. Memang selama 4 tahun aku terbeban batin, puncaknya Senin lalu aku merasa bersalah," tandas dia.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap korban Maya Kartika Sari terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, Rabu (11/11/2015) lalu. Korban ditemukan pertama kali oleh sang ayah yakni Hosin yang mendengar suara letusan dari arah kamar korban.
Dimana saksi mendengar suara rintihan, selanjutnya kamar korban didobrak. Saat pintu kamar terbuka korban didapati terluka tembak pada bagian pinggang sebelah kiri dan meninggal dunia.
(nag)