Pemkab Banjar Raih Top Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
A
A
A
JAKARTA - Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar kembali mendapat penghargaan. Kali ini diterima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) .
Pemkab Banjar masuk Top 30 dari Total peserta Kompetisi SP4NLAPOR! 2019 mencapai 312 instansi. Peserta itu terdiri atas 187 pada kategori lnstansi Pemerintah Penyelenggara Pengaduan Pelayanan Publik dan 165 pada kategori Unit Pelaksana Pelayanan
Tahun ini mengalami peningkatan 92,5 persen dibandingkan jumlah peserta tahun lalu yakni 162 instansi.
Penghargaan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2019 diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bersama Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Diah Natalisa kepada Bupati Banjar Khalilurrahman yang diterima oleh Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian Kab. Banjar Farid Soufian pada malam penganugerahan di Jakarta, Senin malam (09/12/2019).
"Dalam malam penganugerahan ini, LAPOR-SP4N Kabupaten Banjar tembus Top 30 bahkan kita berada di urutan Top 22 setelah menyisihkan ratusan instansi lainnya,” ucap Farid Soufian yang didampingi Kabid Pengeloaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Statistik dan Persandian Kab. Banjar Eddy Elminsyah Jaya .
Farid Soufian menambahkan bahwa, tata kelola aduan LAPOR-SP4N Kabupaten Banjar ini prosesnya memang cukup tinggi karena aduan ini berbasis media sosial dan android.
“Kita berikan layanan kemudahan, kecepatan dan akurasi dalam menyampaikan aduan. Prosesnya hanya butuh 5 menit saja aduan itu sudah sampai ke instansi berwenang untuk penyelesaiannya, saat ini admin LAPOR-SP4N ada di Dinas Kominfo Kabupaten Banjar,” lanjut dia.
Dia mengatakan, sosialisasi aplikasi LAPOR-SP4N terus diintensifkan. Ada sosialisasi ke kantor kecamatan, bimtek dengan berbagai komunitas, media sosial dan berbagai kanal yang lain. Intinya adalah dengan harapan seluruh kalangan masyarakat Kabupaten Banjar mengetahui dan dapat mamanfaatkan aplikasi aduan ini, sehingga secara nyata masyarakat dilayani dengan cepat terhadap berbagai masalah publik yang membutuhkan hadirnya pemerintah untuk memberikan solusi layanan prima kepada rakyat.
“Dengan mengharapkan kehadiran aplikasi aduan LAPOR-SP4N dapat dirasakan manfaatnya dan menjadi penyambung lidah rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Banjar yang makin mendekatkan pemerintah dan rakyat di Kabupaten Banjar,” katanya.
Eddy menambahkan, Pemkab Banjar melakukan pengelolaan pengaduan pelayanan publik berdasarkan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45 / 93 / KUM / 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Menunjuk Petugas Administrator dan Pejabat Penghubung Pengelolaan Pengaduan LAPOR SP4N di lingkungan Pemkab Banjar.
Di sisi lain Diah Natalisa mengatakan, kompetisi yang didukung oleh The United States Agency for International Development (USAID) ini bertujuan membangun komitmen instansi pemerintah dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui penerapan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Kementerian PANRB mendorong peningkatan pelayanan publik dalam membangun pengelolaan pengaduan yang partisipatif dan dapat dimanfaatkan sebagai upaya perbaikan yang berkelanjutan.
”Melalui ajang ini, kami harapkan seluruh instansi pemerintah terpacu meningkatkan pelayanan publik dengan melakukan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang baik,” ujar Diah. Penyelenggaraan kompetisi ini didasarkan Keputusan Menteri PANRB No 310/2019 tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2019.
Perbedaan utama kompetisi tahun ini dibanding sebelumnya adalah jenis peserta yang diperkenankan mendaftar. Pada tahun sebelumnya, peserta hanya berasal dari kementerian, Iembaga, pemda, BUMN, dan BUMD. Kini, kompetisi diikuti pula oleh unit pelaksana pelayanan publik lainnya, termasuk di dalamnya unit pelaksana pelayanan publik di bawah instansi vertikal, kantor perwakilan, dan perguruan tinggi negeri.
Diah mengungkapkan banyaknya keikutsertaan kompetisi tersebut juga seiring dengan peningkatan penerapan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dari peserta. Menurutnya, animo peserta kompetisi semakin meningkat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
”Instansi yang tahun sebelumnya masuk dalam kategori yang baik, tahun ini ternyata cukup banyak yang mengelaborasi, meningkatkan inovasi, dalam rangka menjaga sistem ini agar dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. Dia berharap dengan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang baik, akan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap instansi pemerintah diharapkan mampu menerima kritik, saran, dan aspirasi dari para pemangku kepentingan.
”Hal ini agar dapat memperbaiki pelayanan publik dan tentu juga dengan data-data yang ada dapat memberikan masukan dari sisi kebijakan,” ungkapnya.
Proses kompetisi dimulai sejak instansi pemerintah mulai mendaftarkan diri pada 23 September hingga 11 November 2019. Selanjutnya, pada 11 hingga 13 November 2019 tim evaluasi Kementerian PANRB melakukan verifikasi formulir self-assessment beserta bukti-bukti pendukungnya.
Berdasarkan verifikasi tersebut, dipilih 40 terbaik yang terdiri dari 30 pada kategori lnstansi Pemerintah Penyelenggara Pengaduan Pelayanan Publik dan 10 pada kategori Unit Pelaksana Pelayanan. ”Top 40 tersebut wajib mengikuti tahap wawancara di hadapan dewan juri untuk kemudian ditentukan 13 terbaik,” jelas Diah. Proses penjurian dan wawancara diadakan pada 25-28 November 2019.
Dewan juri terdiri dari Menteri PANRB periode 2011-2014 Azwar Abubakar, General Manager Media Services Berita Satu TV Adi Prasetya, Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, Akademisi Meuthia Ganie- Rochman, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sularsi, dan Direktur Program dan Produksi iNews Sulaeman Sakib.
Azwar yang juga menjadi Ketua Tim Dewan Juri ini mengatakan peserta Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dinilai semakin baik dan beragam dari tahun sebelumnya.
Pemkab Banjar masuk Top 30 dari Total peserta Kompetisi SP4NLAPOR! 2019 mencapai 312 instansi. Peserta itu terdiri atas 187 pada kategori lnstansi Pemerintah Penyelenggara Pengaduan Pelayanan Publik dan 165 pada kategori Unit Pelaksana Pelayanan
Tahun ini mengalami peningkatan 92,5 persen dibandingkan jumlah peserta tahun lalu yakni 162 instansi.
Penghargaan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2019 diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bersama Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Diah Natalisa kepada Bupati Banjar Khalilurrahman yang diterima oleh Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian Kab. Banjar Farid Soufian pada malam penganugerahan di Jakarta, Senin malam (09/12/2019).
"Dalam malam penganugerahan ini, LAPOR-SP4N Kabupaten Banjar tembus Top 30 bahkan kita berada di urutan Top 22 setelah menyisihkan ratusan instansi lainnya,” ucap Farid Soufian yang didampingi Kabid Pengeloaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Statistik dan Persandian Kab. Banjar Eddy Elminsyah Jaya .
Farid Soufian menambahkan bahwa, tata kelola aduan LAPOR-SP4N Kabupaten Banjar ini prosesnya memang cukup tinggi karena aduan ini berbasis media sosial dan android.
“Kita berikan layanan kemudahan, kecepatan dan akurasi dalam menyampaikan aduan. Prosesnya hanya butuh 5 menit saja aduan itu sudah sampai ke instansi berwenang untuk penyelesaiannya, saat ini admin LAPOR-SP4N ada di Dinas Kominfo Kabupaten Banjar,” lanjut dia.
Dia mengatakan, sosialisasi aplikasi LAPOR-SP4N terus diintensifkan. Ada sosialisasi ke kantor kecamatan, bimtek dengan berbagai komunitas, media sosial dan berbagai kanal yang lain. Intinya adalah dengan harapan seluruh kalangan masyarakat Kabupaten Banjar mengetahui dan dapat mamanfaatkan aplikasi aduan ini, sehingga secara nyata masyarakat dilayani dengan cepat terhadap berbagai masalah publik yang membutuhkan hadirnya pemerintah untuk memberikan solusi layanan prima kepada rakyat.
“Dengan mengharapkan kehadiran aplikasi aduan LAPOR-SP4N dapat dirasakan manfaatnya dan menjadi penyambung lidah rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Banjar yang makin mendekatkan pemerintah dan rakyat di Kabupaten Banjar,” katanya.
Eddy menambahkan, Pemkab Banjar melakukan pengelolaan pengaduan pelayanan publik berdasarkan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45 / 93 / KUM / 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Menunjuk Petugas Administrator dan Pejabat Penghubung Pengelolaan Pengaduan LAPOR SP4N di lingkungan Pemkab Banjar.
Di sisi lain Diah Natalisa mengatakan, kompetisi yang didukung oleh The United States Agency for International Development (USAID) ini bertujuan membangun komitmen instansi pemerintah dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui penerapan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Kementerian PANRB mendorong peningkatan pelayanan publik dalam membangun pengelolaan pengaduan yang partisipatif dan dapat dimanfaatkan sebagai upaya perbaikan yang berkelanjutan.
”Melalui ajang ini, kami harapkan seluruh instansi pemerintah terpacu meningkatkan pelayanan publik dengan melakukan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang baik,” ujar Diah. Penyelenggaraan kompetisi ini didasarkan Keputusan Menteri PANRB No 310/2019 tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2019.
Perbedaan utama kompetisi tahun ini dibanding sebelumnya adalah jenis peserta yang diperkenankan mendaftar. Pada tahun sebelumnya, peserta hanya berasal dari kementerian, Iembaga, pemda, BUMN, dan BUMD. Kini, kompetisi diikuti pula oleh unit pelaksana pelayanan publik lainnya, termasuk di dalamnya unit pelaksana pelayanan publik di bawah instansi vertikal, kantor perwakilan, dan perguruan tinggi negeri.
Diah mengungkapkan banyaknya keikutsertaan kompetisi tersebut juga seiring dengan peningkatan penerapan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dari peserta. Menurutnya, animo peserta kompetisi semakin meningkat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
”Instansi yang tahun sebelumnya masuk dalam kategori yang baik, tahun ini ternyata cukup banyak yang mengelaborasi, meningkatkan inovasi, dalam rangka menjaga sistem ini agar dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. Dia berharap dengan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang baik, akan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap instansi pemerintah diharapkan mampu menerima kritik, saran, dan aspirasi dari para pemangku kepentingan.
”Hal ini agar dapat memperbaiki pelayanan publik dan tentu juga dengan data-data yang ada dapat memberikan masukan dari sisi kebijakan,” ungkapnya.
Proses kompetisi dimulai sejak instansi pemerintah mulai mendaftarkan diri pada 23 September hingga 11 November 2019. Selanjutnya, pada 11 hingga 13 November 2019 tim evaluasi Kementerian PANRB melakukan verifikasi formulir self-assessment beserta bukti-bukti pendukungnya.
Berdasarkan verifikasi tersebut, dipilih 40 terbaik yang terdiri dari 30 pada kategori lnstansi Pemerintah Penyelenggara Pengaduan Pelayanan Publik dan 10 pada kategori Unit Pelaksana Pelayanan. ”Top 40 tersebut wajib mengikuti tahap wawancara di hadapan dewan juri untuk kemudian ditentukan 13 terbaik,” jelas Diah. Proses penjurian dan wawancara diadakan pada 25-28 November 2019.
Dewan juri terdiri dari Menteri PANRB periode 2011-2014 Azwar Abubakar, General Manager Media Services Berita Satu TV Adi Prasetya, Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, Akademisi Meuthia Ganie- Rochman, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sularsi, dan Direktur Program dan Produksi iNews Sulaeman Sakib.
Azwar yang juga menjadi Ketua Tim Dewan Juri ini mengatakan peserta Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dinilai semakin baik dan beragam dari tahun sebelumnya.
(atk)