Diejek Tak Bisa Memuaskan di Ranjang, Gigolo Bunuh SPG Cantik Pasangan Kencannya
A
A
A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang kasus pembunuhan sales promotion girl (SPG), Ni Putu Yuniawati, Senin (2/12/2019). Terdakwa Bagus Putu Wijaya (32) yang berprofesi sebagai gigolo mengaku membunuh karena tersinggung diejek tidak bisa memuaskan korban.
"Dia (korban) bilang nggak puas, lalu menampar. Saya langsung emosi," ujar Bagus dihadapan kepada Ketua Majelis Hakim Heriyanti.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Bagus menceritakan awal kenal dengan korban melalui aplikasi Michat. Saat itu terdakwa sedang mengajukan kredit mobil. Terdakwa lalu bertemu korban untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta pada 5 Agustus 2019.
Saat pertemuan itu, korban bercerita sedang pisah ranjang. Terdakwa lalu menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp500.000. Korban menyambut tawaran itu. Bahkan bahkan memberikan hadiah handphone kepada terdakwa.
Keduanya lalu mencari tempat untuk berkencan di penginapan Teduh Ayu, Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar. Setelah berhubungan badan, korban yang bekerja di salah satu dealer mobil ini mengaku tidak puas. Dia kemudian mandi dan setelah itu kembali mengajak terdakwa berhubungan intim.
Namun korban lagi-lagi tidak puas. "Dia (korban) marah-marah dan bilang percuma membelikan HP (ponsel) saya. Dia terus marah lantas menampar saya dua kali," ungkap Bagus.
Dituduh tidak mampu memberikan servis memuaskan, Bagus tersulut emosinya. Dia memiting leher korban dengan tangan kanannya sampai korban tidak bergerak lagi. "Korban lalu saya tidurkan di kasur dan wajahnya saya tutupi handuk karena takut," imbuh terdakwa.
Bagus lalu kabur dari penginapan dengan membawa mobil milik korban. Oleh terdakwa, mobil itu lalu digadaikan seharga Rp10 juta. Polisi akhirnya menangkap Bagus, pada 8 Agustus 2019.
"Dia (korban) bilang nggak puas, lalu menampar. Saya langsung emosi," ujar Bagus dihadapan kepada Ketua Majelis Hakim Heriyanti.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Bagus menceritakan awal kenal dengan korban melalui aplikasi Michat. Saat itu terdakwa sedang mengajukan kredit mobil. Terdakwa lalu bertemu korban untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta pada 5 Agustus 2019.
Saat pertemuan itu, korban bercerita sedang pisah ranjang. Terdakwa lalu menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp500.000. Korban menyambut tawaran itu. Bahkan bahkan memberikan hadiah handphone kepada terdakwa.
Keduanya lalu mencari tempat untuk berkencan di penginapan Teduh Ayu, Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar. Setelah berhubungan badan, korban yang bekerja di salah satu dealer mobil ini mengaku tidak puas. Dia kemudian mandi dan setelah itu kembali mengajak terdakwa berhubungan intim.
Namun korban lagi-lagi tidak puas. "Dia (korban) marah-marah dan bilang percuma membelikan HP (ponsel) saya. Dia terus marah lantas menampar saya dua kali," ungkap Bagus.
Dituduh tidak mampu memberikan servis memuaskan, Bagus tersulut emosinya. Dia memiting leher korban dengan tangan kanannya sampai korban tidak bergerak lagi. "Korban lalu saya tidurkan di kasur dan wajahnya saya tutupi handuk karena takut," imbuh terdakwa.
Bagus lalu kabur dari penginapan dengan membawa mobil milik korban. Oleh terdakwa, mobil itu lalu digadaikan seharga Rp10 juta. Polisi akhirnya menangkap Bagus, pada 8 Agustus 2019.
(wib)