Dua Kapal Angkut Rokok Diamankan Bakamla, Pemilik Merasa Dirugikan

Sabtu, 30 November 2019 - 04:24 WIB
Dua Kapal Angkut Rokok Diamankan Bakamla, Pemilik Merasa Dirugikan
Dua Kapal Angkut Rokok Diamankan Bakamla, Pemilik Merasa Dirugikan
A A A
BATAM - Dua unit kapal layar motor (KLM) pengangkut rokok yang diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Perairan Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu diakui Ahong, pemiliknya memiliki dokumen lengkap.

Penangkapan terhadap dua kapalnya tersebut telah menimbulkan kerugian yang cukup besar dan ketidaknyamanan dalam bisnis angkut lanjut yang telah dilakoninya sejak 7 tahun terakhir.

Dua kapal yang diamankan yakni KM Keluarga Mandiri dan KM Karya Sampurna. Keduanya berlayar guna mengangkut rokok merk U2 dari Batam menuju Songkla, Thailand.

"Kami ini penyedia jasa angkut. Biasanya, kami bawa rokok ini dari Singapura ke Songkla. Tapi beberapa tahun ini kami alihkan melalui Batam, (Kepri) karena biayanya lebih murah. Kami tawarkan kepada pengguna jasa kami dan mereka setuju," kata Ahong kepada SINDOnews, Jumat (29/11/2019) malam.

Ahong menjelaskan, penangkapan yang pertama kali dilakukan Bakamla yaknj terhadap KM Keluarga Mandiri yang mengangkut 1.500 kotak rokok U2. Kapal tersebut berlayar dari Batam pada 7 September 2019 lalu.

Namun, karena cuaca buruk, kapal yang dinahkodai oleh Kapten Bambang tersebut terpaksa kembali ke perairan Berakit, Tanjung Uban, Bintan, Kepri setelah beberapa hari berlayar. "Kapal lego jangkar di Perairan Berakit ini. Pada saat itulah kapal ini diamankan Bakamla," katanya.

Penangkapan tak hanya dilakukan terhadal KM Keluarga Mandiri saja, namun juga terhadap KM Karya Sampurna pada 12 November 2019. Kapal ini telah berada di laut sejak 1 November 2019 dengan tujuan dan muatan yang sama. Kapal ini diamankan saat labuh tambat di peraiaran OPL atau perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.

"Kapal ini labuh tambat karena memang cuaca buruk. Sebagian muatan memang sudah dipindahkan ke kapal pemilik barang karena dalam bisnis jasa pengangkutan laut ini, ada perjanjian waktu. Dan ketika cuaca buruk terjadi atau ada kendala lainnya, kapal mereka akan datang untuk mengambil muatan agar tiba di tujuan tepat waktu," jelas Ahong lagi.

Saat diamankan, KM Karya Sampurna memiliki muatan rokok U2 sebanyak 390 kotak. Kapal yang dinahkodai oleh Kapten Abdullan Amin Taragai ini dicurigai membawa barang-barang berbahaya sehingga harus diperiksa dan diamankan.

"Padahal semua dokumen lengkap. Saat bongkar muatan di Batam pun, bongkar dilakukan oleh BC (Bea Cukai). Dan ini muatan kan tidak untuk dibawa ke Batam tapi ke Songkla. Kenapa mereka mempermasalahkan dan menyebutkan kapal ini mengangkut rokok ilegal, tidak ada cukainya. Kan sudah jelas ini rokok bukan untuk di Batam. Ini hanya transit dan melintas saja," ujar Ahong.

Penangkapan terhadap dua unit kapalnya telah membuat Ahong mengalami kerugian yang cukup besar. Muatan yang bernilai miliaran rupiah tersebut terpaksa harus diganti Ahong kepada pemilik. Selain itu, Ahong juga telah kehilangan kepercayaan dari pengguna jasanya.

"Mereka sudah bilang bahwa alur bisnis ini ditutup. Mereka tidak mau menggunakan jasa saya lagi. Bahkan, pengguna jasa lainnya pun tak berani lagi setelah ada permasalahan ini," kata Ahong.

Menurut Ahong, penangkapan terhadap dua unit kapalnya tidak hanya merugikan dirinya semata namun juga pemerintah. Pasalnya banyak potensi pendapatan negara yang hilang karena putusnya kerjasama atau perjanjian bisnis tersebut.

"Kalau mereka menggunakan jasa kita melalui Batam, jelas memberikan pendapatan kepada negara. Mulai dari labuh tambat dan pendapat lainnya. Nah, dengan diputusnya kerjasama karena permasalahan ini, jelas saja potensi pendapatan negara berkurang. Saya juga tidak mengerti maksud Bakamla ini apa? Banyak sekali yang dirugikan, termasuk anggota saya, keluarga anggota saya. Mereka kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian," ujar Ahong.

Sementara itu, kuasa hukum Ahong, Alex Cornelis Timmerman dan Yayuk Mujirahayu dari dua kantor hukum yang berbeda mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Bakamla. Menurut Alex, Bakamla seharusnya menegakkan hukum dari sudut pandang yuridis dan sosiologis.

"Harus dilihat juga dampaknya sosiologisnya seperti apa. Kalau memang ada kesalahan, seharusnya tidak lantas ditindak seperti ini tapi diperingatkan. Kami juga bingung, karena Bakamla menyebutkan bahwa ada 3 kesalahan yang telah dilakukan yakni pembongkaran muatan di luar wilayah kepabeanan, menghindari cukai dan turut serta. Ini semua tidak termasuk kewenangan Bakamla. Kenapa tidak Bea Cukai yang menangkap jika terkait kepabeanan," ungkap Alex.

Ditambahkan Yayuk, berdasarkan aturan dalam UU Kemaritiman disebutkan, tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang memiliki kelengkapan dokumen.

"Ada aturan yang menyebutkan, kapal yang berlayar dalam jalur bisnis jasa angkut tidak boleh dilakukan pemeriksaan di tengah laut sebelum kapal tersebut sampai ke tujuan. Ini saja sudah jelas menyalahi aturan. Selain itu disebutkan untun menghindari cukai. Kan barang ini bukan untuk diedarkan di Indonesia. Mereka hanya numpang transit saja," jelas Yayuk.

Saat ini sambung Alex, proses hukum atas penangakapan KM Keluarga Mandiri sudah sampai pada tahap P21 dan akan segera disidangkan. "Harapan kami, segera diproses untuk maju ke persidangan agar klien kami tahu titik salah dan benarnya dimana. Kami juga berharap adanya pembinaan," kata Alex.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5530 seconds (0.1#10.140)