Mudahkan Masyarakat, Pembayaran Pajak Tanah Bisa lewat Online

Kamis, 28 November 2019 - 13:31 WIB
Mudahkan Masyarakat,...
Mudahkan Masyarakat, Pembayaran Pajak Tanah Bisa lewat Online
A A A
JAKARTA - Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuka layanan online pembayaran pajak pembeli atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tujuannya agar wajib pajak (WP) bisa melakukan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pajak BPHTB secara online tanpa perlu datang ke kantor UPPRD.

Saat ini bagi para wajib pajak bisa membuka situs e-BPHTB di http://ebphtb.jakarta.go.id/ untuk pembayaran, memverifikasikan data BPHTB serta pelaporan data BPHTB wajib pajak. “Melalui inovasi ini, diharapkan pendapatan daerah dari sektor pajak dapat mencapai Rp9,5 triliun sesuai target,” kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, Rabu (27/11/2019).

Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mulyo mengatakan, dengan fasilitas ini wajib pajak cukup mengakses situs pajak online e-BPHTB. Di situ wajib pajak tinggal mengikuti alur yang sudah ditentukan untuk melakukan pembayaran, pelaporan dan verifikasi data BPHTB.

“Kami terus membuat suatu gebrakan agar mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran, pelaporan serta verifikasi pajak secara online," kata Mulyo.

Dokumen yang diperlukan serta diunggah dalam layanan pajak online e-BPHTB ini antara lain fotokopi identitas pemohon, fotokopi akta jual beli, fotokopi sertifikat, fotokopi SPPT PBB-P2, serta tidak memiliki tunggakan pajak. Pembayaran bisa melalui BRI, Mandiri, BTN, Bukopin, BJB, BCA, CIMB Niaga, Maybank, Danamon, Bank Mega, dan PT Pos Indonesia.
(poe)
Berita Terkait
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik
Berita Terkini
Pesawat PT AMA Diduga...
Pesawat PT AMA Diduga Ditembaki hingga Dibakar KKB Baru Pimpinan M Mbalingga
52 menit yang lalu
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
1 jam yang lalu
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
1 jam yang lalu
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
2 jam yang lalu
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
5 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
6 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved