Buleleng Menindak Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Selasa, 26 November 2019 - 20:02 WIB
Buleleng Menindak Warga...
Buleleng Menindak Warga yang Buang Sampah Sembarangan
A A A
SINGARAJA - Akibat membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya, Pemerintah Kecamatan Seririt mulai melakukan penindakan terhadap oknum warga Kecamatan Seririt. Ini dilakukan mengingat oknum tersebut melanggar aturan tentang sampah. Selain itu, penindakan ini sebagai upaya untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan di Kecamatan Seririt, serta di Kabupaten Buleleng pada umumnya.

Hal tersebut dikatakan Camat Seririt, I Nyoman Riang Pustaka, SIP saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/11).

Ia mengatakan warga yang membuang sampah sembarangan kebanyakan mencari waktu-waktu yang terbilang sepi, seperti malam atau dini hari. Sebelum memerintahkan jajarannya untuk melakukan jaga malam dan menyisir seluruh kawasan di Seririt, Camat Riang Pustaka telah banyak menerima laporan dari warga yang melihat langsung oknum yang membuang sampah tersebut.

“Kami rasa ini memang harus ditindak, karena sudah berulang kali kami berikan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.

Upaya penertiban tersebut, masih kata Riang Pustaka, dengan cara mengerahkan langsung beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Seririt untuk mengintai dan melaksanakan jaga malam secara bergantian. Anggota Satpol PP difokuskan untuk berjaga-jaga pada jam rawan tepatnya dini hari kurang lebih pukul tiga hingga setengah empat pagi.

Setelah beberapa kali dilakukan penjagaan, hingga saat ini pihaknya telah menangkap oknum warga yang membuang sampah sembarangan sebanyak empat orang. “Oknum tersebut kedapatan membuang sampah di sekitaran jembatan sungai saba Seririt dan dibuang ke sungai,” tambahnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan seluruh oknum yang ditangkap akan ditindak lanjuti. Peringatan pertama yang akan dilakukan yakni yang bersangkutan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kemudian diberikan pembinaan.

Pihaknya melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Jika setelah membuat surat pernyataan, oknum tersebut mengulangi perbuatannya lagi, tentu akan ada sanksi atau tindak pidana ringan berupa denda maupun kurungan. “Jadi kami melakukan Patroli jam tiga dini hari, dan jam setengah empat pagi kami temukan dan langsung ditangkap kemudian ditindaklanjuti,” pungkas Riang Pustaka.
(akn)
Berita Terkait
Gunakan Data Infrasound,...
Gunakan Data Infrasound, Lapan Menduga Ledakan Buleleng Karena Meteor Kecil
GTPP COVID-19 Buleleng...
GTPP COVID-19 Buleleng Optimalkan Pengawasan di Pasar Tradisional
Bupati Sutjidra Tekankan...
Bupati Sutjidra Tekankan Peran Strategis Bunda PAUD Wujudkan Generasi Emas Buleleng
Pemerkosa Siswi SMP...
Pemerkosa Siswi SMP di Buleleng Bali Ditangkap, Total Jadi 11 Tersangka
Gempa M4,4 Guncang Buleleng...
Gempa M4,4 Guncang Buleleng Bali
Polisi Duga Dentuman...
Polisi Duga Dentuman Misterius di Buleleng dari Meteor Jatuh ke Barat Laut
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved