Industri Rumahan Pilus dan Cokelat Kedaluwarsa di Mojokerto Digerebek Polisi
A
A
A
MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek industri rumahan alias home industry pilus dan cokelat di Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging dan Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin (25/11/2019). Saat digerebek, di dalam rumah ditemukan puluhan kwintal pilus dan coklat siap dikemas dan jual.
Selain itu sejumlah peralatan seperti pencetak coklat, tempat adonan, dan lemari es untuk mendinginkan coklat juga ditemukan di dalam rumah. Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan pemilik home industry Mujianto (44) dan Purwo Asmorontoko (45) sebagai penyuplai pilus dan coklat kedaluwarsa.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel pilus dan coklat melakukan tes laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Hasilnya, kedua jenis makanan tersebut tidak memenuhi baku mutu dan kedaluwarsa. Sehingga tidak aman untuk dikonsumsi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus ini, sudah kami kumpulkan dua alat bukti. Hasil dari BPOM Surabaya memang menyatakan tidak atau di bawah baku mutu. Kita tersangkakan dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf G dan I Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Dewa Yoga.
Polisi juga menetapkan Purwo Asmorontoko sebagai tersangka, peranya sebagai penyuplai barang ke TKP Desa Balong Masin dan sejumlah daerah lainya seperti di Blitar dan Mojokerto. Dari keterangan tersangka, pilus dan coklat di dapatkan dari penyupali Jawa Tengah yang hingga kini masih dikejar oleh pihak kepolisian.
Selain itu sejumlah peralatan seperti pencetak coklat, tempat adonan, dan lemari es untuk mendinginkan coklat juga ditemukan di dalam rumah. Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan pemilik home industry Mujianto (44) dan Purwo Asmorontoko (45) sebagai penyuplai pilus dan coklat kedaluwarsa.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel pilus dan coklat melakukan tes laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Hasilnya, kedua jenis makanan tersebut tidak memenuhi baku mutu dan kedaluwarsa. Sehingga tidak aman untuk dikonsumsi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus ini, sudah kami kumpulkan dua alat bukti. Hasil dari BPOM Surabaya memang menyatakan tidak atau di bawah baku mutu. Kita tersangkakan dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf G dan I Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Dewa Yoga.
Polisi juga menetapkan Purwo Asmorontoko sebagai tersangka, peranya sebagai penyuplai barang ke TKP Desa Balong Masin dan sejumlah daerah lainya seperti di Blitar dan Mojokerto. Dari keterangan tersangka, pilus dan coklat di dapatkan dari penyupali Jawa Tengah yang hingga kini masih dikejar oleh pihak kepolisian.
(zil)