Polemik Sanksi Skuter Listrik, Pengamat: Regulasi untuk Keselamatan Pengguna

Minggu, 24 November 2019 - 20:23 WIB
Polemik Sanksi Skuter...
Polemik Sanksi Skuter Listrik, Pengamat: Regulasi untuk Keselamatan Pengguna
A A A
JAKARTA - Skuter listrik dilarang digunakan di jalan raya, kecuali jalan di kawasan perumahan dan pemukiman. Namun otoped listrik masuk kedalam kendaraan bermotor, seperti halnya sepeda motor atau mobil.

Menurut Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menegaskan, skuter listrik bisa membantu sebagai alat transportasi pengumpan (feeder) menuju stasiun kereta atau halte bus. Dapat memenuhi kebutuhan perjalanan awal (first mile) dan perjalanan akhir (last mile).

Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum baik bermotor maupun tidak, kata Djoko, harus dibuat regulasinya. Regulasi itu dibikin untuk melindungi keselamatan penggunanya.

"Pemerintah jangan melihat, tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akan tetapi lebih melihat pada perlindungan keselamatan pengguna otoped listrik," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Sama halnya ketika Kementerian Perhubungan menertibkan PM Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Kendati sepeda motor tidak termasuk angkutan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Otoped listrik di Perancis sudah diatur, seperti melarang pengendara di bawah usia 12 tahun; tidak boleh naik di trotoar, kecuali di area yang sudah ditentukan; kecepatan otoped listrik dibatasi; setiap otoped listrik hanya boleh satu pengendara; tidak boleh sambil bermain ponsel; pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan.

Kemudian, kata dia, pengguna skuter listrik tidak boleh pakai telepon genggam (handphone); mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi otoped listrik hanya 25 kilometer per jam; pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi; otoped listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara; pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 Euro hingga 1.500 Euro atau sekitar Rp2,09 juta sampai Rp23 juta.

Sanksi bagi pelanggar aturan dapat mengacu pada pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Regulasi yang dibuat Kementerian Perhubungan nantinya menjadi rujukan munculnya aturan sejenis di daerah sesuai dengan kondisi ketersediaan prasarana transportasi di masing-masing daerah.

"Regulasi harus segera diterbitkan agar tidak bertambah korban jiwa. Regulasi yang tegas termasuk otoped listrik demi aspek keselamatan pengguna," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Tren Skuter Retro 2025:...
Tren Skuter Retro 2025: Royal Alloy GT2 Series Bawa Nuansa Klasik dengan Sentuhan Modern di IIMS 2025
Prancis Melarang Layanan...
Prancis Melarang Layanan Sewa e-Skuter di Paris, Ini Alasannya
VOOK e-trike Hadirkan...
VOOK e-trike Hadirkan Sepeda Listrik Roda 3 Berdesain Klasik
YCOM Hadirkan Skuter...
YCOM Hadirkan Skuter Racing Bertenaga Listrik S1-X
Adora: Bintang Baru...
Adora: 'Bintang Baru' di Langit Listrik, Sabet Gelar Skuter Terbaik, Benarkah Secanggih Itu?
Diresmikan Kemenhub,...
Diresmikan Kemenhub, Operasional Grabwheels Harus Miliki Regulasi Pemprov DKI
Berita Terkini
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
13 menit yang lalu
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
37 menit yang lalu
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
2 jam yang lalu
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
4 jam yang lalu
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
11 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
12 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved