Pemkab Buleleng Godok Tunjangan Kinerja PNS
A
A
A
SINGARAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berencana akan menerapkan tunjangan kinerja (Tukin) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Buleleng. Namun rencana ini akan digodog lebih lanjut untuk mencapai kesempurnaan.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana saat ditemui usai menghadiri sidang paripurna DPRD dan pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda APBD 2020 dan perubahan atas peraturan Daerah nomor 13 tahun 2016 Pembentukan susunan perangkat Daerah, di Gedung DPRD Buleleng, Rabu (21/11/2019).
Bupati Agus Suradnyana menjelaskan, Tukin di Pemkab Buleleng merupakan hal yang baru, oleh sebab itu dipandang perlu untuk dilakukan penyusunan serta pendekatan, sehingga bisa disempurnakan dengan baik sebelum diterapkan di Pemerintahan Kabupaten Buleleng.
“Bahkan Bulan Juni sudah tidak ada eselon III eselon IV lagi “ katanya.
Agus Suradnyana mengakui bahwa, untuk format keseluruhan dari tukin tersebut dirinya belum mengetahui pasti seperti apa format yang akan dipergunakan, namun dirinya memastikan akan ada perubahan pada kinerja para PNS di Pemkab Buleleng.
“Kalau kinerjanya dia (PNS) optimal banyak kita bayarnya, kalo minimal kinerjanya, ya sedikit kita bayarkan” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Bupati Agus, dengan telah selesainya pembahasan Perda APBD 2020 dan perubahan atas peraturan Daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat Daerah, maka dirinya bersama jajaranya akan lebih memfokuskan hal tersebut sehingga untuk tahun 2020 bisa diterapkan. “Mudah-mudahan untuk bulan Januari Pebruari bisa selesai” harapnya.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana saat ditemui usai menghadiri sidang paripurna DPRD dan pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda APBD 2020 dan perubahan atas peraturan Daerah nomor 13 tahun 2016 Pembentukan susunan perangkat Daerah, di Gedung DPRD Buleleng, Rabu (21/11/2019).
Bupati Agus Suradnyana menjelaskan, Tukin di Pemkab Buleleng merupakan hal yang baru, oleh sebab itu dipandang perlu untuk dilakukan penyusunan serta pendekatan, sehingga bisa disempurnakan dengan baik sebelum diterapkan di Pemerintahan Kabupaten Buleleng.
“Bahkan Bulan Juni sudah tidak ada eselon III eselon IV lagi “ katanya.
Agus Suradnyana mengakui bahwa, untuk format keseluruhan dari tukin tersebut dirinya belum mengetahui pasti seperti apa format yang akan dipergunakan, namun dirinya memastikan akan ada perubahan pada kinerja para PNS di Pemkab Buleleng.
“Kalau kinerjanya dia (PNS) optimal banyak kita bayarnya, kalo minimal kinerjanya, ya sedikit kita bayarkan” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Bupati Agus, dengan telah selesainya pembahasan Perda APBD 2020 dan perubahan atas peraturan Daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat Daerah, maka dirinya bersama jajaranya akan lebih memfokuskan hal tersebut sehingga untuk tahun 2020 bisa diterapkan. “Mudah-mudahan untuk bulan Januari Pebruari bisa selesai” harapnya.
(atk)