Kasus Penggelapan, Kontraktor Dibui 2 Tahun Penjara oleh PN Denpasar

Jum'at, 22 November 2019 - 10:37 WIB
Kasus Penggelapan, Kontraktor...
Kasus Penggelapan, Kontraktor Dibui 2 Tahun Penjara oleh PN Denpasar
A A A
DENPASAR - Terdakwa Rio Handa Aji (34) diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh PN Denpasar karena terbukti melakukan penggelapan dana proyek restoran roti sebesar 1,4 miliar terhadap pengusaha asal Jakarta bernama Sugiharto Widjaja.

Ketua Majelis Hakim Made Pasek dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Selain itu, hakim menilai terdakwa yang selaku Direktur PT Besok Living Internasional sengaja mengulur waktu pengerjaan proyek tersebut.

Usai sidang, korban Sugiharto Widjaja mengaku merasa dirugikan terdakwa yang telah mengulur waktu selama 5 bulan. "Tapi proyek tersebut hanya berupa tiang penyangga. Meski merugi, kami tidak kapok untuk kembali berinvestasi di Bali," ujar Sugiharto.

Sementara itu, Kajati Bali Idianto memberikan lampu hijau kepada investor lokal dan asing untuk investasi di Bali dengan membentuk satgas investasi seperti arahan Presiden Jokowi dan Kejagung.

Kasus penggelapan ini bermula pada Februari 2017 silam, saat terdakwa Rio Handa meminta uang muka proyek pembangunan toko roti kepada pengusaha asal Jakarta Sugiharto.

Terdakwa juga menjanjikan proyek tersebut selesai dalam 5 bulan, namun dalam kenyataanya selama 5 bulan proyek tersebut hanya berupa tiang penyangga yang terbuat dari semen. Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
(nag)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved