Kasus Penggelapan, Kontraktor Dibui 2 Tahun Penjara oleh PN Denpasar

Jum'at, 22 November 2019 - 10:37 WIB
Kasus Penggelapan, Kontraktor Dibui 2 Tahun Penjara oleh PN Denpasar
Kasus Penggelapan, Kontraktor Dibui 2 Tahun Penjara oleh PN Denpasar
A A A
DENPASAR - Terdakwa Rio Handa Aji (34) diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh PN Denpasar karena terbukti melakukan penggelapan dana proyek restoran roti sebesar 1,4 miliar terhadap pengusaha asal Jakarta bernama Sugiharto Widjaja.

Ketua Majelis Hakim Made Pasek dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Selain itu, hakim menilai terdakwa yang selaku Direktur PT Besok Living Internasional sengaja mengulur waktu pengerjaan proyek tersebut.

Usai sidang, korban Sugiharto Widjaja mengaku merasa dirugikan terdakwa yang telah mengulur waktu selama 5 bulan. "Tapi proyek tersebut hanya berupa tiang penyangga. Meski merugi, kami tidak kapok untuk kembali berinvestasi di Bali," ujar Sugiharto.

Sementara itu, Kajati Bali Idianto memberikan lampu hijau kepada investor lokal dan asing untuk investasi di Bali dengan membentuk satgas investasi seperti arahan Presiden Jokowi dan Kejagung.

Kasus penggelapan ini bermula pada Februari 2017 silam, saat terdakwa Rio Handa meminta uang muka proyek pembangunan toko roti kepada pengusaha asal Jakarta Sugiharto.

Terdakwa juga menjanjikan proyek tersebut selesai dalam 5 bulan, namun dalam kenyataanya selama 5 bulan proyek tersebut hanya berupa tiang penyangga yang terbuat dari semen. Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1136 seconds (0.1#10.140)