FY Lakukan Penyiraman Cairan Kimia karena Tak Mendapat Perhatian dari Keluarga

Senin, 18 November 2019 - 17:40 WIB
FY Lakukan Penyiraman...
FY Lakukan Penyiraman Cairan Kimia karena Tak Mendapat Perhatian dari Keluarga
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami motif FY melakukan penyiraman cairan kimia terhadap sejumlah perempuan. FY mengaku kepada penyidik melakukan tindak kriminalitas tersebut karena kurang mendapat perhatian kakak perempuannya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, FY sehari-hari bekerja sebagai tukang servis AC pernah mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kepalanya mengalami luka robek dan menjalani perawatan di rumah sakit (RS). "Pengakuannya FY ini kurang mendapat perhatian dari keluarga. Bahkan ketika di RS, FY mengaku kurang mendapat perhatian kakaknya," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).

Gatot menuturkan, untuk mencari tahu kebenaran pengakuan pelaku, penyidik telah meminta keterangan dari kakak FY. Dalam pemeriksaan, lanjut Gatot, sang kakak menepis semua keterangan dari pelaku itu.

"Kakak perempuannya ini mengaku sudah memberikan perhatian ekstra kepada FY saat menjalani perawatan di RS," tuturnya. (Baca: Kapolda Metro Ungkap Fakta Baru Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Jakbar)

Gatot mengungkapkan, penyidik masih mendalami keterangan pelaku guna memastikan motif sebenarnya dari aksi penyiraman cairan kimia tersebut. Karena korban dari penyiraman cairan kimia itu berjenis kelami perempuan."Kenapa korbannya perempuan semua? Karena kakak FY perempuan. Itu alasan yang bersangkutan merasa kurang diperhatikan. tapi kita masih mendalami apakah itu motif yang sebenarnya atau tidak," ungkapnya.

Gatot menambahkan, hasil pemeriksaan pun terungkap FY memilik hobi bermain game. Namun belum bisa dipastikan apakah hobi FY ini yang melatarbelakangi dia melakukan aksi brutal tersebut.

"Kita akan kembangkan terus. Sementara itu ya. nanti kita akan dalami," ucapnya. Atas peebuatannya, FY dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 c Undang-Undang RI No 35/2014, dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.
(whb)
Berita Terkait
Kapolda Metro Resmikan...
Kapolda Metro Resmikan CCTV No Blindspot Untuk Pengamanan Jakbar
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pria hingga Tewas di Cengkareng
Peluru Nyasar yang Melukai...
Peluru Nyasar yang Melukai Bocah di Cengkareng Jakbar Kaliber 9 Milimeter
Selama Pandemi Covid-19,...
Selama Pandemi Covid-19, Angka Kejahatan di Jakarta Naik 6%
Eks Napi Kembali Berulah,...
Eks Napi Kembali Berulah, Kapolda Tegaskan Situasi Jakarta Masih Aman
Polda Metro Jaya Buru...
Polda Metro Jaya Buru Pembunuh ART di Pondok Ranggon Jaktim
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
1 jam yang lalu
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
1 jam yang lalu
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
2 jam yang lalu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
3 jam yang lalu
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
3 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved