FY Lakukan Penyiraman Cairan Kimia karena Tak Mendapat Perhatian dari Keluarga

Senin, 18 November 2019 - 17:40 WIB
FY Lakukan Penyiraman...
FY Lakukan Penyiraman Cairan Kimia karena Tak Mendapat Perhatian dari Keluarga
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami motif FY melakukan penyiraman cairan kimia terhadap sejumlah perempuan. FY mengaku kepada penyidik melakukan tindak kriminalitas tersebut karena kurang mendapat perhatian kakak perempuannya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, FY sehari-hari bekerja sebagai tukang servis AC pernah mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kepalanya mengalami luka robek dan menjalani perawatan di rumah sakit (RS). "Pengakuannya FY ini kurang mendapat perhatian dari keluarga. Bahkan ketika di RS, FY mengaku kurang mendapat perhatian kakaknya," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).

Gatot menuturkan, untuk mencari tahu kebenaran pengakuan pelaku, penyidik telah meminta keterangan dari kakak FY. Dalam pemeriksaan, lanjut Gatot, sang kakak menepis semua keterangan dari pelaku itu.

"Kakak perempuannya ini mengaku sudah memberikan perhatian ekstra kepada FY saat menjalani perawatan di RS," tuturnya. (Baca: Kapolda Metro Ungkap Fakta Baru Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Jakbar)

Gatot mengungkapkan, penyidik masih mendalami keterangan pelaku guna memastikan motif sebenarnya dari aksi penyiraman cairan kimia tersebut. Karena korban dari penyiraman cairan kimia itu berjenis kelami perempuan."Kenapa korbannya perempuan semua? Karena kakak FY perempuan. Itu alasan yang bersangkutan merasa kurang diperhatikan. tapi kita masih mendalami apakah itu motif yang sebenarnya atau tidak," ungkapnya.

Gatot menambahkan, hasil pemeriksaan pun terungkap FY memilik hobi bermain game. Namun belum bisa dipastikan apakah hobi FY ini yang melatarbelakangi dia melakukan aksi brutal tersebut.

"Kita akan kembangkan terus. Sementara itu ya. nanti kita akan dalami," ucapnya. Atas peebuatannya, FY dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 c Undang-Undang RI No 35/2014, dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.
(whb)
Berita Terkait
Kapolda Metro Resmikan...
Kapolda Metro Resmikan CCTV No Blindspot Untuk Pengamanan Jakbar
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pria hingga Tewas di Cengkareng
Peluru Nyasar yang Melukai...
Peluru Nyasar yang Melukai Bocah di Cengkareng Jakbar Kaliber 9 Milimeter
Eks Napi Kembali Berulah,...
Eks Napi Kembali Berulah, Kapolda Tegaskan Situasi Jakarta Masih Aman
Selama Pandemi Covid-19,...
Selama Pandemi Covid-19, Angka Kejahatan di Jakarta Naik 6%
Polda Metro Jaya Buru...
Polda Metro Jaya Buru Pembunuh ART di Pondok Ranggon Jaktim
Berita Terkini
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
1 jam yang lalu
HUT ke-15, AMG Komitmen...
HUT ke-15, AMG Komitmen Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern di Indonesia
1 jam yang lalu
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
3 jam yang lalu
Kronologi Bentrokan...
Kronologi Bentrokan Berdarah Sekelompok Pemuda dengan Warga yang Tewaskan 1 Orang di Menteng
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Selidiki...
Polda Metro Jaya Selidiki Meninggalnya Sutrimo di Kebayoran Baru, Ada Apa?
3 jam yang lalu
Cleft Craniofacial Awareness...
Cleft Craniofacial Awareness Month 2026, RSCM Gelar Pemeriksaan Sumbing Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved