Polda Metro Akhirnya Tahan Pengemudi Penabrak 2 Pengguna Skuter Listrik

Senin, 18 November 2019 - 16:06 WIB
Polda Metro Akhirnya...
Polda Metro Akhirnya Tahan Pengemudi Penabrak 2 Pengguna Skuter Listrik
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap DH pengemudi Toyota Camry yang menabrak dua pengguna skuter listrik (GrabWheels) hingga tewas di Kawasan Senayan, Jakarta. DH ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (18/11/2019).

"DH ditahan setelah menjalani serangkaian gelar perkara pada hari ini yang dimulai imulai sejak pukul 08.00-11.30 WIB WIB dengan melibatkan delapan orang saksi," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono pada Senin (18/11/2019) di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Gatot, setelah dilakukan gelar perkara, DH terbukti melangggar unsur pidana. Penyidik pun menetapkan DH sebagai tersangka dan melakukan penahanan. (Baca: Penabrak Pengguna Skuter Ternyata GM Sekaligus Anak Pemilik Plaza di Bukittinggi)

Gatot menjelaskan, DH melanggar Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Baca: Tak Ditahan, Penabrak Pengguna Skuter Dikenakan Wajib Lapor)

Sebelumnya, peristiwa tabrak lari tersebut viral berkat unggahan instagram akun koalisipejalankaki. Akun itu membagikan potongan gambar berisi cuitan dari akun twitter @renimerdk soal adanya kejadian tersebut. Koalisipejalankaki lantas mempertanyakan kejadian tersebut. Ia ingin mengonfirmasi kecelakaan itu.

Korban meninggal masing-masing Wisnu (18) dan Ammar (18) saat mencoba mengendarai skuter listrik di kawasan FX Sudirman Jakarta Pusat. Namun dikarenakan skuter listrik yang disewakan sudah penuh, maka mereka menunggu giliran hingga tengah malam.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4144 seconds (0.1#10.24)