Soal Aturan Skuter Listrik, DKI Diminta Tiru Singapura
Kamis, 14 November 2019 - 08:01 WIB
Soal Aturan Skuter Listrik, DKI Diminta Tiru Singapura
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta meniru Singapura dalam membuat regulasi untuk skuter listrik atau otoped. Karena, di Singapura pengguna skuter listrik mempunyai jalur khusus yang tidak membahayakan penggunanya.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga. Keterbatasan lahan jalan di Jakarta saat ini, dia menyarankan agar jalur tersebut disatukan dengan trotoar yang lebar seperti Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
"Terlalu berbahaya jika digabungkan dengan jalur sepeda yang ada di sisi tepi badan jalan. Selain itu skuter ini tidak untuk jalan raya dan permukaannya juga harus rata, serta penggunanya juga banyak anak anak. Ini karena kita masih menganggap lagi tren saja bukan sebagai alat transportasi," jelasnya saat dihubungi, Rabu 13 November 2019.
Singapura memiliki aturan tegas terkait penggunaan otoped atau skuter listrik. Salah satunya memberlakukan denda yang berlaku bagi siapa saja yang nekat menggunakan alat angkut ini di ranah pejalan kaki.
Kata dia, tidak tanggung-tanggung denda yang dikenakan sebesar 2 ribu dolar Singapura atau setara Rp20,5 juta bagi siapa saja yang melanggar aturan ini.
Sebelumnya, dua pengguna skuter listrik meninggal dunia setelah ditabrak oleh mobil Camry di jalan sekitar Senayan, Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga. Keterbatasan lahan jalan di Jakarta saat ini, dia menyarankan agar jalur tersebut disatukan dengan trotoar yang lebar seperti Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
"Terlalu berbahaya jika digabungkan dengan jalur sepeda yang ada di sisi tepi badan jalan. Selain itu skuter ini tidak untuk jalan raya dan permukaannya juga harus rata, serta penggunanya juga banyak anak anak. Ini karena kita masih menganggap lagi tren saja bukan sebagai alat transportasi," jelasnya saat dihubungi, Rabu 13 November 2019.
Singapura memiliki aturan tegas terkait penggunaan otoped atau skuter listrik. Salah satunya memberlakukan denda yang berlaku bagi siapa saja yang nekat menggunakan alat angkut ini di ranah pejalan kaki.
Kata dia, tidak tanggung-tanggung denda yang dikenakan sebesar 2 ribu dolar Singapura atau setara Rp20,5 juta bagi siapa saja yang melanggar aturan ini.
Sebelumnya, dua pengguna skuter listrik meninggal dunia setelah ditabrak oleh mobil Camry di jalan sekitar Senayan, Jakarta.
(mhd)