Pemprov DKI Naikkan Biaya BBNKB Sebesar 12,5%
Selasa, 12 November 2019 - 12:13 WIB
Pemprov DKI Naikkan Biaya BBNKB Sebesar 12,5%
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 12,5%. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 6/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9/2020 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Perda No 6/2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 7 November dan mulai diberlakukan sejak Senin, 11 November 2019 kemarin. Perda ini berlaku setelah 30 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan kata lain biaya BBNKB DKI Jakarta mulai naik 12,5% pada 11 Desember 2019 mendatang.
"Biaya bea balik nama kendaraan penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5% dan penyerahan kedua hingga seterusnya sebesar 1%," seperti dikutip dalam Perda No 6/2019. (Baca: DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2019)
Sebelumnya dalam Perda No 9/2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% dan untuk selanjutnya naik 1%.
Perda No 6/2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 7 November dan mulai diberlakukan sejak Senin, 11 November 2019 kemarin. Perda ini berlaku setelah 30 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan kata lain biaya BBNKB DKI Jakarta mulai naik 12,5% pada 11 Desember 2019 mendatang.
"Biaya bea balik nama kendaraan penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5% dan penyerahan kedua hingga seterusnya sebesar 1%," seperti dikutip dalam Perda No 6/2019. (Baca: DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2019)
Sebelumnya dalam Perda No 9/2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% dan untuk selanjutnya naik 1%.
(ysw)