Eggi Sudjana Nilai Unggahan Ade Armando Penuhi Unsur Pidana

Minggu, 10 November 2019 - 06:08 WIB
Eggi Sudjana Nilai Unggahan...
Eggi Sudjana Nilai Unggahan Ade Armando Penuhi Unsur Pidana
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Eggi Sudjana menilai kasus beredarnya meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah 'Joker', memenuhi unsur pidana . Sebab, unggahan yang dibagikan oleh dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando itu masuk dalam pelecehan.

"Joker semua orang tahu ciri khas orang jahat. Dia ingin gambarkan Anies ini orang jahat seperti Joker," ujar Eggi di Jakarta, Sabtu (9/11/2019). (Baca: Selesai Diperiksa, Fahira Idris Sebut Murni Aspirasi Warga DKI)

Menurut Eggi, unggahan Ade Armando ini diduga memenuhi UU ITE yakni pencemaran nama baik. "Pasal 56 a bisa kena, karena sudah menista orang," tegas Eggi. (Baca: Ade Armando Bakal Laporkan Balik Fahira Idris ke Polisi)

Eggi mendesak agar polisi segera bertindak dalam kasus ini, mengingat sudah ada yang melaporkannya yakni anggota DPD DKI Fahira Idris."Tangkap itu Armando. Fair dong polisi, jangan yang lain ditangkap giliran Armando enggak. Dia sama saja, hukum kan harus setara," ujarnya.

Sementara itu, Eggi melihat polemik soal rencana APBD Pemprov DKI yang terkesan kontroversial, harus diusut. "Ini yang aneh. Masak anggaran lem aibon sampai ratusan miliiar, kan aneh gitu," katanya.

Eggi mendesak agar Anies membuat audit internal untuk mencari mana saja anggaran yang bermasalah agar tak menjadikannya blunder."Audit independen yang serius. Dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan, betul atau tidak," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
49 menit yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
11 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
11 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
11 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
12 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
13 jam yang lalu
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved