Tidak Juga Ditangkap, PA 212 Sebut Ade Armando Kebal Hukum

Kamis, 07 November 2019 - 05:05 WIB
Tidak Juga Ditangkap,...
Tidak Juga Ditangkap, PA 212 Sebut Ade Armando Kebal Hukum
A A A
JAKARTA - Kendati sudah dilaporkan berkali-kali, Dosen UI Ade Armando hingga kini tidak juga tersentuh hukum. Padahal saat ini Ade Armando masih berstatus tersangka atas kasus penghinaan terhadap Habib Rizieq Shihab melalui meme yang diunggah di akun media sosialnya.

Koordinator Humas dan Media Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin pesimis kasus meme Anies Baswedan berwajah Joker yang disebarkan Ade Armando akan diproses hukum. (Baca: Sejak 2018, Ade Armando Sudah Tiga Kali Dilaporkan ke Polisi )

"Ade Armando itu masih tersangka kembali setelah sempat di SP3 namun saya dan kawan kawan advokat dari bang Japar dan street lawyer kembali ajukan pra peradilan atas kasus penghinaan terhadap ulama," kata Novel saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/11/2019).

Habib Novel mengatakan, dirinya sebagai saksi fakta ketika Ade Armando kembali jadi tersangka namun tidak ditahan. "Seperti kebal hukum makanya dia lakukan penghinaan kembali kali ini yang dihina adalah gubernur DKI Jakarta," kata Habib Novel.

Diketahui, Ade Armando menyebarkan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah seperti salah satu tokoh film Joker. Itu dilakukan sebagai bentuk kritik atas sejumlah kejanggalan dalam menyusun KUA-PPAS.

Senator asal DKI Fahira Idris pun langsung melaporkan hal tersebut. Namun hingga kini proses hukum kepada Ade Armando belum juga terlihat.
(ysw)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
5 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
5 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
7 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
7 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
7 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
8 jam yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved