Cabuli 15 Siswa, Pembina Pramuka Bejat Dituntut Kebiri Kimia dan 14 Tahun Penjara

Selasa, 05 November 2019 - 08:06 WIB
Cabuli 15 Siswa, Pembina...
Cabuli 15 Siswa, Pembina Pramuka Bejat Dituntut Kebiri Kimia dan 14 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rahmat Santoso Slamet, pembina pramuka yang mencabuli 15 anak didiknya, hukuman 14 tahun penjara dan kebiri kimia. Selain itu, dalam sidang lanjutan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (4/11/2019), terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi, menyebutkan bahwa tuntutan yang diterima terdakwa Rahmat Santoso setimpal dengan perbuatannya. "Tuntutan sudah sangat adil, lantaran banyaknya korban dan pengakuan korban," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap aparat Polda Jatim pada Kamis (18/7/2019) lalu setelah ada laporan dari orang tua korban. Korban perbuatan bejat Rahmat berjumlah 15 ssiwa yang berasal dari enam sekolah di Surabaya. Anehnya, anak-anak yang menjadi korban adalah siswa laki-laki. Mereka adalah AM (14), BRK (15), IM (15), TRA (14), A (14), Z (14), AS (14), MA (14), ASB (14), A (14), C (15), D (15), F (15) dan S (16).

Sebagian besar perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya di Jalan Kupang Segunting Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Perbuatan tersebut dilakukan Rahmat sejak empat tahun yang lalu. Awalnya, tersangka memanggil ketua regu untuk ke rumahnya. Saat sudah di rumah, ketua regu tersebut dicabuli tersangka.

Korban sebelum dicabuli diiming-imingi regunya akan menjadi pramuka elit. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9341 seconds (0.1#10.140)