BPOM Kepri Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp2 Miliar
A
A
A
BATAM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menyita sebanyak 112 item produk kosmetik ilegal dengan total keseluruhan 238.280 pieces. Kosmetik ilegal yang diamankan dari salah satu ruko di Tiban pada Rabu 30 Oktober 2019 pukul 11.00 WIB, bernilai lebih dari Rp2 Miliar.
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan, produk komestik ini beredar melalui penjualan online dan kebanyakan dari Tiongkok. Kosmetik ini berbahaya karena menimbulkan gatal-gatal, alergi, dan gangguan kulit lainnya.
"Ini dari China yang banyak dan ini bisa berbahaya kalau digunakan. Total nilainya lebih dari Rp2 miliar dan ini masih kami kalkulasikan," ujarnya saat ekspos hasil penindakan di Kantor BPOM Batam, Jumat (1/11/2019).
Yosef menceritakan, penindakan tersebut juga hasil kerja sama dengan Komisi I DPRD Kota Batam dan stakeholder lainnya. Sampai saat ini, BPOM masih melakukan pendalaman jaringan kosmetik ilegal tersebut, khusunya dalam mengawasi peredarannya. Apalagi ditemukan pemilik kosmetik tersebut belum ditemukan.
"Kemarin kami turun melakukan penindakan bersama DPRD Batam. Hanya karyawan yang ada sebanyak 9 orang dan kami kenakan wajib lapor saja. Mereka tidak kenal siapa pemiliknya, jadi kerja disitu tidak lama-lama," katanya.
Dia menjelaskan, para karyawan baru bekerja sekitar 1 hingga 2 bulan dan hanya bertugas untuk packing. Para karyawan ini bekerja paling lama tiga bulan guna memutus hubungan dengan para pemilik barang ilegal ini.
Dalam sehari toko kosmetik ini bisa mengirim 300 paket hingga 500 paket kosmetik ke seluruh indonesia dengan menggunakan e-commerce ternama. Saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk jalur masuk kosmetik tersebut.
"Saat ini kami sudah melakukan koordinasi bersama Bea Cukai. Bisa jadi barang ini masuk melalui jalur tikus dan keterbatasan pemeriksaan," tutupnya.
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan, produk komestik ini beredar melalui penjualan online dan kebanyakan dari Tiongkok. Kosmetik ini berbahaya karena menimbulkan gatal-gatal, alergi, dan gangguan kulit lainnya.
"Ini dari China yang banyak dan ini bisa berbahaya kalau digunakan. Total nilainya lebih dari Rp2 miliar dan ini masih kami kalkulasikan," ujarnya saat ekspos hasil penindakan di Kantor BPOM Batam, Jumat (1/11/2019).
Yosef menceritakan, penindakan tersebut juga hasil kerja sama dengan Komisi I DPRD Kota Batam dan stakeholder lainnya. Sampai saat ini, BPOM masih melakukan pendalaman jaringan kosmetik ilegal tersebut, khusunya dalam mengawasi peredarannya. Apalagi ditemukan pemilik kosmetik tersebut belum ditemukan.
"Kemarin kami turun melakukan penindakan bersama DPRD Batam. Hanya karyawan yang ada sebanyak 9 orang dan kami kenakan wajib lapor saja. Mereka tidak kenal siapa pemiliknya, jadi kerja disitu tidak lama-lama," katanya.
Dia menjelaskan, para karyawan baru bekerja sekitar 1 hingga 2 bulan dan hanya bertugas untuk packing. Para karyawan ini bekerja paling lama tiga bulan guna memutus hubungan dengan para pemilik barang ilegal ini.
Dalam sehari toko kosmetik ini bisa mengirim 300 paket hingga 500 paket kosmetik ke seluruh indonesia dengan menggunakan e-commerce ternama. Saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk jalur masuk kosmetik tersebut.
"Saat ini kami sudah melakukan koordinasi bersama Bea Cukai. Bisa jadi barang ini masuk melalui jalur tikus dan keterbatasan pemeriksaan," tutupnya.
(wib)