Sasar Pelajar, 45 Pengedar Obat Terlarang Dibekuk

Jum'at, 01 November 2019 - 13:59 WIB
Sasar Pelajar, 45 Pengedar...
Sasar Pelajar, 45 Pengedar Obat Terlarang Dibekuk
A A A
MANADO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten membekuk 45 pengedar obat-obat keras daftar G tanpa izin edar dalam kurun waktu sebulan. Para tersangka diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Banten.

"Biasa dijual di apotek obat daftar G atau obat keras yang sudah kadaluarsa dan yang tidak boleh digunakan lagi, ini sangat berbahaya. Oleh para pelaku dijual perpaket seharga Rp20 ribu," kata Dir Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Herwono, Jumat (1/11/2019).

Para tersangka yang diamankan didominasi penjual toko kosmetik, warung obat dan warung kelontongan. Mayoritas pembeli merupakan kalangan siswa SMP dan SMA karena harga obat tersebut relatif murah. "Efek obat bikin tenang dan tidak ketergantungan, hanya saja jika dikonsumsi terus menerus dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita obat-obatan Tramadol 31.346 butir, Hexymer 364.659 butir, Trihexyphenidhyl 17.080 butur, obat kuning 762 butir, obat polos 3.313 butir, uang tunai 16.284.000 hasil penjualan, kendaraan roda empat 1 unit dan roda dua 1 unit.

"Mereka mendapatkan obat itu dari bandar di Jakarta, Kita sudah dalami guna membingkar sindikat peredaran obat terlarang itu," ungkap Yohanes.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentaNg Kesehatan‎ dengan ancaman 10-15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)