Gerebek Kantor Qnet di Jakarta, Polres Lumajang Sita Produk Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - Sebuah perusahaan investasi, PT QN Internasional Indonesia (QNET), di lantai 15 Sona Topas Tower, Jalan Jenderal Sudirman Kav 26 Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta digeledah anggota Polres Lumajang yang dibantu Polda Metro Jaya, Selasa (29/10/2019). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah benda benda kesehatan yang diduga kuat menjadi syarat investasi bodong.
“Ini merupakan pengembangan kasus dari Lumajang. Sebelumnya kami menggrebek sejumlah tempat di Madiun dan Kediri,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arshal ketika dikonfirmasi.
Dalam penggerebekan ini, Satreskrim Polres Lumajang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Hasran bersama sejumlah anggota melakukan penggledahan, giometric cakra yang dijual seharga Rp10 juta ikut disita petugas.
“Kami juga tengah meminta keterangan sejumlah karyawan QNET,” kata Hasran di lokasi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lumajang membongkar investasi bodong yang dikendalikan sebuah keluarga. Terbongkarnya investasi ini setelah polisi menyelidiki hilangnya seorang remaja putri yang diduga kuat diculik. Saat ditemukan, polisi mendapati bahwa remaja itu bukan diculik, melainkan dipaksa bekerja, ia ditemukan dalam kondisi lemas karena kurang makan.
Sementara dalam penggerebekan di kantor QNET, Hasran menegaskan pelaku, MK, yang diamankan pihaknya beberapa waktu lalu memiliki perusahaan, PT Amoeba International. Perusahaan ini diketahui berafiliasi dengan PT QNET.
“Makanya kami ke Jakarta untuk pengembangan kasusnya. Bukan tak mungkin dari sini kami bongkar kasus lainnya diantaranya dugaan penyelundupan,” kata Hasran.
Hasran menegaskan, hasil penyidikan sementara diketahui barang itu berasal dari luar negeri. Namun setelah ditelisik dan ditelusuri, barang itu diketahui dikirim menggunakan jasa lokal, karena itu, tak menutup kemungkinan, selain palsu barang itu masuk ke Indonesia secara ilegal.
Dalam kasus ini, Hasran mengatakan pelaku, MK, berhasil memperdaya sejumlah korbannya. Mereka bahkan rela menjual ternak, kendaraan, hingga tanahnya untuk masuk QNET dan membayar Rp10 juta. “Sejauh ini kami himpun sudah miliaran rupiah,” ucapnya.
Terkait penggerebekan yang dilakukan, Hasran tak menampik adanya temuan baru dalam perkara ini. Ia mengatakan dari situ polisi mendapati, alur masuk barang yang menyebar hampir ke seluruh kota Indonesia. “Makanya masih kami himpun, dari sini akan terlihat nilai kerugiannya,” ucapnya.
PR Manager PT QNET, Anggita Pradipta membantah perusahaan disebut investasi bodong. Ia menegaskan pelaku MK yang diamankan merupakan oknum mitra kerjanya. “Kami rinci dan telusuri, ternyata dia melanggar kode etik,” ucapnya.
Anggita menegaskan bahwa terhadap itu, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada polisi. Dirinya memastikan bersikap kooperatif dan siap terbuka saat pemeriksaan nantinya.
“Ini merupakan pengembangan kasus dari Lumajang. Sebelumnya kami menggrebek sejumlah tempat di Madiun dan Kediri,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arshal ketika dikonfirmasi.
Dalam penggerebekan ini, Satreskrim Polres Lumajang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Hasran bersama sejumlah anggota melakukan penggledahan, giometric cakra yang dijual seharga Rp10 juta ikut disita petugas.
“Kami juga tengah meminta keterangan sejumlah karyawan QNET,” kata Hasran di lokasi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lumajang membongkar investasi bodong yang dikendalikan sebuah keluarga. Terbongkarnya investasi ini setelah polisi menyelidiki hilangnya seorang remaja putri yang diduga kuat diculik. Saat ditemukan, polisi mendapati bahwa remaja itu bukan diculik, melainkan dipaksa bekerja, ia ditemukan dalam kondisi lemas karena kurang makan.
Sementara dalam penggerebekan di kantor QNET, Hasran menegaskan pelaku, MK, yang diamankan pihaknya beberapa waktu lalu memiliki perusahaan, PT Amoeba International. Perusahaan ini diketahui berafiliasi dengan PT QNET.
“Makanya kami ke Jakarta untuk pengembangan kasusnya. Bukan tak mungkin dari sini kami bongkar kasus lainnya diantaranya dugaan penyelundupan,” kata Hasran.
Hasran menegaskan, hasil penyidikan sementara diketahui barang itu berasal dari luar negeri. Namun setelah ditelisik dan ditelusuri, barang itu diketahui dikirim menggunakan jasa lokal, karena itu, tak menutup kemungkinan, selain palsu barang itu masuk ke Indonesia secara ilegal.
Dalam kasus ini, Hasran mengatakan pelaku, MK, berhasil memperdaya sejumlah korbannya. Mereka bahkan rela menjual ternak, kendaraan, hingga tanahnya untuk masuk QNET dan membayar Rp10 juta. “Sejauh ini kami himpun sudah miliaran rupiah,” ucapnya.
Terkait penggerebekan yang dilakukan, Hasran tak menampik adanya temuan baru dalam perkara ini. Ia mengatakan dari situ polisi mendapati, alur masuk barang yang menyebar hampir ke seluruh kota Indonesia. “Makanya masih kami himpun, dari sini akan terlihat nilai kerugiannya,” ucapnya.
PR Manager PT QNET, Anggita Pradipta membantah perusahaan disebut investasi bodong. Ia menegaskan pelaku MK yang diamankan merupakan oknum mitra kerjanya. “Kami rinci dan telusuri, ternyata dia melanggar kode etik,” ucapnya.
Anggita menegaskan bahwa terhadap itu, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada polisi. Dirinya memastikan bersikap kooperatif dan siap terbuka saat pemeriksaan nantinya.
(sms)