Tak Sudi Barang Haram, Istri Laporkan Aksi Pencurian Suami
A
A
A
BANDUNG BARAT - Nasib Rendi Rinaldi alias Iyeng (27) warga Kampung Pasir Borondong RT 02/23, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berakhir di tangan istrinya.
Pasalnya, karena tidak setuju dengan aksi pencurian yang dilakukan suaminya, sang istri melaporkannya sehingga berujung penangkapan pelaku oleh petugas kepolisian.
Aksi pencurian pelaku dilakukan pada Senin (14/10/2019) lalu. Dia melancarkan aksinya sendiri tanpa ada yang membantu dengan mengincar rumah tetangganya yang kosong. Akibat perbuatannya tersebut ayah satu anak itu terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi.
"Kondisi rumah itu kosong karena pemiliknya sedang keluar kota. Pelaku beraksi sendiri saat malam hari mulai pukul 18.00 WIB," kata Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang saat ditemui saat gelar perkara di Mapolsek Cipatat, Jumat (25/10/2019).
Asep mengungkapkan, pelaku masuk ke rumah kosong milik Wahyudi, melalui jendela samping. Setelah berada di dalam rumah dia kemudian menggasak barang-barang milik korban. Barang yang diambil pelaku di antaranya genset, kulkas, tv, sepeda, kipas angin, mesin cuci, jemuran, dan barang elektronik lainnya.
Semua barang-barang tersebut dikeluarkan dari rumah melalui pintu belakang. Namun barang hasil curian itu diangkut pelaku tidak sekaligus namun dicicil satu persatu. Karena rumah pelaku dengan rumah korban hanya berjarak sekitar 25 meter. Jadi barang curiannya dikeluarkan, disimpan di kebun, lalu diangkut satu-satu.
"Rumah korban ke kontrakan pelaku itu dekat, sekitar 25 meter. Pelaku mengaku butuh waktu seminggu untuk membawa semua barang curian itu ke rumah kontrakannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Asep.
Sementara itu pelaku Rendi, mengaku jika aksi pencurian yang dilakukannya hanya demi memiliki barang-barang milik korban dan bukan untuk dijual kembali. Akan tetapi istrinya menaruh curgia, bahkan istrinya lah yang pertama akan melaporkannya ke polisi akibat pencurian itu. Meski berkilah barang itu hasil kredit tapi istrinya tidak percaya, apalagi mendengar informasi di warga ada rumah kosong yang kemalingan.
"Istri saya curiga terus ngancam mau lapor polisi. Pas saya pulang ngojek, malamnya langsung saya dibawa petugas," ucapnya sambil menyebutkan motivasinya mencuri hanya ingin punya barang itu untuk disimpan di kontrakan.
Pasalnya, karena tidak setuju dengan aksi pencurian yang dilakukan suaminya, sang istri melaporkannya sehingga berujung penangkapan pelaku oleh petugas kepolisian.
Aksi pencurian pelaku dilakukan pada Senin (14/10/2019) lalu. Dia melancarkan aksinya sendiri tanpa ada yang membantu dengan mengincar rumah tetangganya yang kosong. Akibat perbuatannya tersebut ayah satu anak itu terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi.
"Kondisi rumah itu kosong karena pemiliknya sedang keluar kota. Pelaku beraksi sendiri saat malam hari mulai pukul 18.00 WIB," kata Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang saat ditemui saat gelar perkara di Mapolsek Cipatat, Jumat (25/10/2019).
Asep mengungkapkan, pelaku masuk ke rumah kosong milik Wahyudi, melalui jendela samping. Setelah berada di dalam rumah dia kemudian menggasak barang-barang milik korban. Barang yang diambil pelaku di antaranya genset, kulkas, tv, sepeda, kipas angin, mesin cuci, jemuran, dan barang elektronik lainnya.
Semua barang-barang tersebut dikeluarkan dari rumah melalui pintu belakang. Namun barang hasil curian itu diangkut pelaku tidak sekaligus namun dicicil satu persatu. Karena rumah pelaku dengan rumah korban hanya berjarak sekitar 25 meter. Jadi barang curiannya dikeluarkan, disimpan di kebun, lalu diangkut satu-satu.
"Rumah korban ke kontrakan pelaku itu dekat, sekitar 25 meter. Pelaku mengaku butuh waktu seminggu untuk membawa semua barang curian itu ke rumah kontrakannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Asep.
Sementara itu pelaku Rendi, mengaku jika aksi pencurian yang dilakukannya hanya demi memiliki barang-barang milik korban dan bukan untuk dijual kembali. Akan tetapi istrinya menaruh curgia, bahkan istrinya lah yang pertama akan melaporkannya ke polisi akibat pencurian itu. Meski berkilah barang itu hasil kredit tapi istrinya tidak percaya, apalagi mendengar informasi di warga ada rumah kosong yang kemalingan.
"Istri saya curiga terus ngancam mau lapor polisi. Pas saya pulang ngojek, malamnya langsung saya dibawa petugas," ucapnya sambil menyebutkan motivasinya mencuri hanya ingin punya barang itu untuk disimpan di kontrakan.
(nag)