Memasyarakatkan Hukum, Pemkab Buleleng Gandeng Sejumlah Instansi
A
A
A
BULELENG - Guna memasyarakatkan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buleleng Turun langsung ke Desa.
Sosialisasi yang diadakan setiap tahun ini, kembali menggandeng sejumlah instansi baik vertikal maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang dinilai memiliki potensi masalah di masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Made Bayu Waringin saat sosialisasi berlangsung di Desa Sembiran Kecamatan Tejakula, Kamis (24/10/2019).
Meskipun ini agenda rutin yang dilaksanakan bagian hukum sejak tahun 2014, tetapi Bayu mengungkapkan bahwa tetap ada pembaharuan materi seperti permasalahan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Tentu kebijakan-kebijakan yang akan diberikan pemerintah terhadap pengurangan atau keberatan pajak perlu disampaikan langsung oleh Badan Keuangan Daerah (BKD),” ungkapnya.
Kehadiran Polres Buleleng, khususnya dari satuan Narkoba juga memberikan pehaman singkat kepada masyarakat bahwa saat ini jajaran kepolisian sudah bekerja sama dengan desa adat dan telah berkomitmen untuk bersama-sama menjadi pelopor pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.
“Dengan memberdayakan desa adat melalui Kelian Desa Pakraman untuk turut andil membuat pararem yang memuat aturan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” kata Bayu.
Lebih lanjut Bayu mengatakan saat ini Pemerintah Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup juga sangat gencar memperhatikan permasalahan sampah plastik sesuai instruksi Gunernur Bali. Hal ini pun terwujud dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 39 dan 40 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
“Dengan adannya Perbub ini, nantinya akan mengatur tentang pengumpulan sampah dan pengangkutan sampah serta izin pengelolaan sampah,” tambah Bayu.
Tak hanya masalah sampah, tergabung pula dalam tim penyuluhan ini adalah unsur Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Singaraja yang memberikan materi tentang tips pengelolaan dana desa secara efektif, efisien dan akuntabel, serta upaya pemerintah menerunkan angka perceraian di Buleleng.
“Saat ini angka perceraian di Buleleng menduduki posisi keempat dari sepuluh Kabupaten/Kota di Bali, hadirnya instansi vertikal ini sebagai bentuk langkah pencegahan dini terhadap tindakan KDRT dan perceraian,” jelas Bayu.
Untuk menyeimbangkan pemahaman masyarakat dengan teori yang di sampaikan sehingga dapat diaplikasikan dalam keseharian, bagian hukum juga menampilkan kesenian Bonres dalam sesi tanya-jawab.
“Pertunjukkan Bonres sampai saat ini masih sangat efektif dalam menyampaikan pesan-pesan hukum dan lebih mudah untuk dipahami oleh semua kalangan,” pungkasnya. (stu)
Sosialisasi yang diadakan setiap tahun ini, kembali menggandeng sejumlah instansi baik vertikal maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang dinilai memiliki potensi masalah di masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Made Bayu Waringin saat sosialisasi berlangsung di Desa Sembiran Kecamatan Tejakula, Kamis (24/10/2019).
Meskipun ini agenda rutin yang dilaksanakan bagian hukum sejak tahun 2014, tetapi Bayu mengungkapkan bahwa tetap ada pembaharuan materi seperti permasalahan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Tentu kebijakan-kebijakan yang akan diberikan pemerintah terhadap pengurangan atau keberatan pajak perlu disampaikan langsung oleh Badan Keuangan Daerah (BKD),” ungkapnya.
Kehadiran Polres Buleleng, khususnya dari satuan Narkoba juga memberikan pehaman singkat kepada masyarakat bahwa saat ini jajaran kepolisian sudah bekerja sama dengan desa adat dan telah berkomitmen untuk bersama-sama menjadi pelopor pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.
“Dengan memberdayakan desa adat melalui Kelian Desa Pakraman untuk turut andil membuat pararem yang memuat aturan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” kata Bayu.
Lebih lanjut Bayu mengatakan saat ini Pemerintah Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup juga sangat gencar memperhatikan permasalahan sampah plastik sesuai instruksi Gunernur Bali. Hal ini pun terwujud dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 39 dan 40 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
“Dengan adannya Perbub ini, nantinya akan mengatur tentang pengumpulan sampah dan pengangkutan sampah serta izin pengelolaan sampah,” tambah Bayu.
Tak hanya masalah sampah, tergabung pula dalam tim penyuluhan ini adalah unsur Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Singaraja yang memberikan materi tentang tips pengelolaan dana desa secara efektif, efisien dan akuntabel, serta upaya pemerintah menerunkan angka perceraian di Buleleng.
“Saat ini angka perceraian di Buleleng menduduki posisi keempat dari sepuluh Kabupaten/Kota di Bali, hadirnya instansi vertikal ini sebagai bentuk langkah pencegahan dini terhadap tindakan KDRT dan perceraian,” jelas Bayu.
Untuk menyeimbangkan pemahaman masyarakat dengan teori yang di sampaikan sehingga dapat diaplikasikan dalam keseharian, bagian hukum juga menampilkan kesenian Bonres dalam sesi tanya-jawab.
“Pertunjukkan Bonres sampai saat ini masih sangat efektif dalam menyampaikan pesan-pesan hukum dan lebih mudah untuk dipahami oleh semua kalangan,” pungkasnya. (stu)
(alf)