Operasi Zebra Kalimaya Dimulai, Polda Banten Tilang 1.137 Pengendara
A
A
A
SERANG - Pada hari pertama operasi zebra Kalimaya 2019, Polda Banten dan Polres jajarannya melakukan penindakan berupa tilang kepada 1.137 pelanggar lalu lintas dan memberikan 283 teguran kepada pengendara.
Kasi Tilang Polda Banten Kompol Ketut Sukanta mengatakan, dari 1.137 tilang dan 283 teguran tersebut dengan rincian diantarnya Ditlantas Polda Banten 54 tilang 5 teguran, Polres Serang 75 tilang 20 teguran, Polres Pandeglang 124 tilang 51 teguran, Polres Lebak 128 tilang 46 teguran,
Kemudian Polres Cilegon 103 tilang 29 teguran, Polres Tangerang 522 tilang 72 teguran, dan Polres Serang Kota 131 tilang 60 teguran.
Para pelanggar yang ditulang didominasi pengendara roda dua tidak membawa surat-surat dan tidak menggunakan helm. "Pada hari ini hari pertama kita menggelar razia. Kesalahan yang banyak kita temukan adalah tidak memakai helm dan juga kelengkapan sepeda motor lainnya," ujar Ketut, Rabu (23/10/2019).
Ketut juga mengatakan, razia ini akan digelar sampai tanggal 5 November 2019 mendatang dengan harapan operasi zebra kali ini membuat para pengendara baik mobil maupun sepeda motor lebih taat berlalulintas.
"Kami berharap pengendara tidak hanya dalam masa operasi zebra ini saja melengkapi kelengkapan kendaraannya. Tapi, untuk selamanya. Kelengkapan ini tujuannya juga untuk kebaikan pengendara itu sendiri," kata Dia.
Lanjut ketut, untuk pengendara yang melakukan pelanggaran, diberikan dua opsi. Opsi pertama bisa membayar denda tilang langsung pada Bank, sementara itu untuk opsi kedua bisa melalui persidangan di kantor Pengadilan Negeri.
"Pelanggar bisa memilih sendiri, jika mengakui kesalahannya, ia bisa langsung membayar denda ke Bank sesuai kesalahannya. Selain itu juga bisa melalui sidang ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal yang diberikan," pungkasnya.
Kasi Tilang Polda Banten Kompol Ketut Sukanta mengatakan, dari 1.137 tilang dan 283 teguran tersebut dengan rincian diantarnya Ditlantas Polda Banten 54 tilang 5 teguran, Polres Serang 75 tilang 20 teguran, Polres Pandeglang 124 tilang 51 teguran, Polres Lebak 128 tilang 46 teguran,
Kemudian Polres Cilegon 103 tilang 29 teguran, Polres Tangerang 522 tilang 72 teguran, dan Polres Serang Kota 131 tilang 60 teguran.
Para pelanggar yang ditulang didominasi pengendara roda dua tidak membawa surat-surat dan tidak menggunakan helm. "Pada hari ini hari pertama kita menggelar razia. Kesalahan yang banyak kita temukan adalah tidak memakai helm dan juga kelengkapan sepeda motor lainnya," ujar Ketut, Rabu (23/10/2019).
Ketut juga mengatakan, razia ini akan digelar sampai tanggal 5 November 2019 mendatang dengan harapan operasi zebra kali ini membuat para pengendara baik mobil maupun sepeda motor lebih taat berlalulintas.
"Kami berharap pengendara tidak hanya dalam masa operasi zebra ini saja melengkapi kelengkapan kendaraannya. Tapi, untuk selamanya. Kelengkapan ini tujuannya juga untuk kebaikan pengendara itu sendiri," kata Dia.
Lanjut ketut, untuk pengendara yang melakukan pelanggaran, diberikan dua opsi. Opsi pertama bisa membayar denda tilang langsung pada Bank, sementara itu untuk opsi kedua bisa melalui persidangan di kantor Pengadilan Negeri.
"Pelanggar bisa memilih sendiri, jika mengakui kesalahannya, ia bisa langsung membayar denda ke Bank sesuai kesalahannya. Selain itu juga bisa melalui sidang ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal yang diberikan," pungkasnya.
(nag)