2020, UMP di Banten Diprediksi Naik 8,51 Persen
A
A
A
SERANG - Upah Minimun Provinsi (UMP) Banten tahun 2020 diprediksi akan naik sebesar 8,51 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja harus diikuti dan dilakukan meskipun ada penolakan dari sejumlah pihak yang tidak setuju dan keberatan dari para buruh.
"Memang saya harus mengikuti siapa, kalau enggak ikut pemerintah," ujar Wahidin usai menghadiri evaluasi Proyek Strategis Nasional di Pendopo Lama, Kota Serang. Rabu (23/10/2019).
Diketahui, Kemenaker menetapkan besaran UMP disesuaikan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2019. Berdasarkan surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober 2019, nilai inflasi nasional adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional atau PDB sebesar 5,12 persen.
"Sudah konvensinya begitu, kan tiap tahun disepakati, kenaikan sekian. Tinggal hitung-hitungan aja dari tahun ke tahun," kata Wahidin.
Diketahui, bahwa dewan pengupahan sudah mengusulkan dua opsi dalam skema kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
Dua opsi besaran kenaikan tersebut berasal dari usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar 8,51 persen sesuai dengan ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Sementara serikat buruh mengusulkan UMP 2020 yakni sebesar 9,31 persen. Hal ini mengacu kepada nilai inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Kepala Disnaker Banten Al Hamidi berharap, UMP 2020 akan ditetapkan sesuai dengan jadwal yakni tanggal 1 November 2019 mendatang oleh Gubernur Banten. "Sebab, pengumuman akan dilakukan secara serentak se Indonesia," pungkasnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja harus diikuti dan dilakukan meskipun ada penolakan dari sejumlah pihak yang tidak setuju dan keberatan dari para buruh.
"Memang saya harus mengikuti siapa, kalau enggak ikut pemerintah," ujar Wahidin usai menghadiri evaluasi Proyek Strategis Nasional di Pendopo Lama, Kota Serang. Rabu (23/10/2019).
Diketahui, Kemenaker menetapkan besaran UMP disesuaikan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2019. Berdasarkan surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober 2019, nilai inflasi nasional adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional atau PDB sebesar 5,12 persen.
"Sudah konvensinya begitu, kan tiap tahun disepakati, kenaikan sekian. Tinggal hitung-hitungan aja dari tahun ke tahun," kata Wahidin.
Diketahui, bahwa dewan pengupahan sudah mengusulkan dua opsi dalam skema kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
Dua opsi besaran kenaikan tersebut berasal dari usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar 8,51 persen sesuai dengan ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Sementara serikat buruh mengusulkan UMP 2020 yakni sebesar 9,31 persen. Hal ini mengacu kepada nilai inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Kepala Disnaker Banten Al Hamidi berharap, UMP 2020 akan ditetapkan sesuai dengan jadwal yakni tanggal 1 November 2019 mendatang oleh Gubernur Banten. "Sebab, pengumuman akan dilakukan secara serentak se Indonesia," pungkasnya.
(nag)