UMP Tahun 2020, DKI Akan Kaji Usulan Serikat Pekerja Sebesar Rp4,6 Juta
Rabu, 23 Oktober 2019 - 18:39 WIB
UMP Tahun 2020, DKI Akan Kaji Usulan Serikat Pekerja Sebesar Rp4,6 Juta
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 pada 1 November 2019 mendatang. Sebelum ditetapkan, pekerja sendiri sudah mengusulkan besaran UMP dan akan dikaji lagi oleh Pemprov DKI.
Kepala Disnakertrans Andri Yansyah mengatakan usulan dari Serikat Pekerja sebesar Rp4,6 juta, sementara pengusaha mengikuti PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp4,2 juta.
"Nah nanti akan sama-sama kita kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020," jelas Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Angka itu didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan begitu, Andri menuturkan, angka 8,51 persen tersebut menjadi patokan Pemprov DKI untuk menaikan UMP. "Iya itu salah satu pedoman yang akan kami pegang seperti itu," jelasnya. (Baca: Buruh Tolak Kenaikan UMP Tahun 2020 Sebesar 8,51 Persen )
Kenaikan sekitar Rp300 ribu Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Bila mengalami kenaikan 8 persen, UMP DKI tahun 2019 yang berjumlah Rp3,9 juta akan meningkat menjadi Rp4,2 juta pada tahun 2020.
Kepala Disnakertrans Andri Yansyah mengatakan usulan dari Serikat Pekerja sebesar Rp4,6 juta, sementara pengusaha mengikuti PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp4,2 juta.
"Nah nanti akan sama-sama kita kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020," jelas Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Angka itu didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan begitu, Andri menuturkan, angka 8,51 persen tersebut menjadi patokan Pemprov DKI untuk menaikan UMP. "Iya itu salah satu pedoman yang akan kami pegang seperti itu," jelasnya. (Baca: Buruh Tolak Kenaikan UMP Tahun 2020 Sebesar 8,51 Persen )
Kenaikan sekitar Rp300 ribu Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Bila mengalami kenaikan 8 persen, UMP DKI tahun 2019 yang berjumlah Rp3,9 juta akan meningkat menjadi Rp4,2 juta pada tahun 2020.
(ysw)